Lingga,potretkepri.com-Untuk menyelesaikan perseteruan atas laporan ibu Rosmi Wati dengan nomor laporan LP-B/17/XII/2014/SPKT-Res Lingga,kedua belah pihak memilih penyelesaiannya di kantor pengadilan negeri.
Hanya saja laporan tersebut terkesan mandek dengan adanya bukti pengiriman uang melalui wesel POS di terima ibu Rosmi Wati Rp.1.750.000,-Sementara ibu Animar menilai dengan pengiriman uang tersebut adalah salah satu bukti sah transaksi jual-beli lahan seluas kurang lebih 1.32993 HA di desa Merawang kecamatan Lingga.
Bahkan permasalahan sengketa lahan di ketahui ibu Animar sudah memiliki sertifikat tanah yang di terbitkan Badan Pertanahan Nasional kabupaten Lingga.Benarkah kasus seperti ini ranah hukumnya lebih tepat mengarah kasus perdata ?
Seperti dikuktip (www.detiglobalnews.com / amjoi grup) Ojar mantan kepala Desa Merawang (28/1/2016) di konfirmasi media ini dari ponsel selulernya dengan nomor : 081277528…mengatakan “terkait pembuatan surat jual beli lahan tersebut memang benar atas permintaan pak Afan hal ini tidak melibatkan ibu Rosmi Wati.
Pada waktu itu Bapak Afan menjabat kepala Desa dan kami teman dekat ,karena mereka masih keluarga apa yang di minta pak Afan saya turuti,termasuk pembuatan surat baru atas penggantian kepemilikan lahan.Memang benar lahan tersebut milik ibu Rosmi Wati ,tetapi dianya sudah pindah tugas mengajar di daerah lain.Saya awalnya berpikir bahwa lahan tersebut di hibahkan atau di beli ibu Animar ,nyatanya malah menjadi sengketa.
Terkait laporan polisi di polres Lingga ,saya mendapat surat panggilan untuk di minta keterangan,semua sudah saya jelaskan dan paparkan kepada pihak penyidik secara detail dan terperinci.Tidak ada satu kata-pun saya tutup-tutupi termasuk penerbitan penggantian surat kepemilikan lahan tidak di ketahui ibu Rosmi Wati sendiri.Menurut saya biarlah proses hukum yang berjalan ,mudah-mudahan secepatnya dapat di diproses dan diselesaikan dengan baik,jelasnya.
David (28/1/2016) di konfirmasi media ini munurut pengakuannya anak angkat ibu Animar menjelaskan “Saya No comment tentang hal itu,silahkan bapak tanya langsung kepada pihak yang berwajib polres Lingga karena bukti dan berkas sudah di mereka.Mari kita buktikan di pengadilan.Sampai saat ini kami menunggu surat panggilan dari penyedik atau pengadilan biar proses hukum berjalan semestinya sesuai dengan fakta ,bukan opini-opini dan berkoar-koar di media.
Dia juga mengatakan kami siap disegala hal termasuk menghadapi hukum di pengadilan nantinya.Selama ini-pun sudah saya pertanyakan kepihak kepolisian dan kejaksaan serta pengadilan tentang perkara yang sedang di hadapi orang tua angkat saya.wesel POS resmi sebagai alat transaksi “jual beli” itu saya pastikan di depan hukum dan terbukti “sertifikat tanah “tersebut di keluarkan Badan Pertanahan Nasonal kabupaten Lingga.
Saya orang IT mengerti undang-undang ,meski sebelumnya di atas lahan ibu Rosmi Wati ada sebuah bangunan gubuk yang di bangun dari bahan kayu,semua sudah hancur akibat begitu lama tidak di tempati.Wajar tanah yang terlantar selama lima tahun bahkan puluhan tahun tidak di kelola lagi ,pemerintah berhak untuk mengambialih.
Tolong di sampaikan sama ibu Rosmi Wati agar di selesaikan secara kekeluargaan karena ini aib keluarga.Jika ibu Rosmi Wati bertekad menempuh jalur hukum silahkan…jangan menebarkan kata-kata kotor melalui pesan sms ,karena mengganggu kehidupan dan ketentraman keluarga kami,jelasnya.(red/amjoi)






