Lingga,potretkepri.com-Kasus penyerobotan lahan ibu Rosmi Wati yang diduga di lakukan ibu Animar dan krunya mulai terungkap.Hal ini di buktikan adanya foto copy pengiriman surat (wesel pos) yang di duga di jadikan sebagai topeng transaksi jual-beli pada tahun 1997.Ibu Animar dan mantan kepala desa Merawang diduga melakukan “persekongkolan jahat “untuk memalsukan surat jual -beli maupun tanda tangan pemilik lahan.
Afan suami Animar(25/1/2016) di konfirmasi tim media ini melalui ponsel selulernya mengatakan bahwa ia sebagai Kepala Biro Tipikor di Kabupaten Lingga sedankan laporan yang dibuat ibu Rosmi Wati kala itu ke Polres Lingga adalah bohong. Ia juga mengatakan telah menemui pihak kejaksaan Lingga terkait masalah tersebut.Ia sangat yakin bahwa Rosmi tidak bakalan mungkin bisa menuntutnya dengan alasannya bahwa surat tanah tersebut ada padanya.
“jangan anda coba-coba mengurusi kasus ini, saya mantan Kabiro Tipikor di kabupaten Lingga.Laporan ibu Rosmi Wati kekantor polres Lingga itu bohong semua,karena saya sudah menemui pihak kejaksaan negeri Lingga terkait permasalahan ini.Bagaimana mungkin ibu Rosmi Wati bisa menuntut saya ,sementara sertifikat atas lahan tersebut sudah saya miliki bahkan bukti pembayaran pajak tahunan kepada pemerintah ” ucapnya.
Kemudian ia mengakui telah menjelaskannya kepada pihak kepolisian Polres Lingga, bahwa ada tanda bukti pengiriman uang melalui wesel kepada ibu Rosmi Wati dengan nilai di atas satu juta rupiah.”kalau mau jelas konfirmasi dengan ibunya sipenerima uang itu jelas,kalau saya katakan nanti dikiria bohong.Kenapa ibu Rosmi Wati tidak mau jumpa dengan kami kemarin di polres belum selesai,uang pencabutan pengaduan belum selesai”ujarnya
Mahmud yang di sebut-sebut sebagai tim pengukuran lahan di daerah desa Merawang (25/1/2016) di konfirmasi media ini melalui ponsel genggam selulernya mengatakan “maaf pak salah informasi,bukan saya petugas pengukuran tanah di desa Merawang.Itu salah informasi tanya saja dengan orang bersangkutan ,sesat pembuatan surat lahan tersebut,jelasnya.
Sementara Ojar mantan kepala Desa Merawang,media ini mencoba menghubunginya untuk dimintai keterangan tetapi tidak pernah berhasil,di hubungi ponsel seluler genggamnya tidak bersedia mengangkat.Bahkan di kirimkan konfirmasi melalui pesan sms juga tidak ada balasan.
Jamal Effendi menuturkan Ibu Animar dari awal sudah berencana ingin menguasai lahan tersebut dengan mengirimkan wesel kepada orang tua saya sebesar Rp 1.750.000,-Pada saat itu kami terkejut adanya kiriman wesel dari ibu Animar ,dan kami mengembalikan uang tersebut pada tahun 2000 di Lubuk Basung tetapi uang tersebut tidak di terimanya.
Padahal tahun 1995 ibu Rosmawati masih menempati lahan tersebut,lalu pindah ke Lubuk Basung pada bulan Agustus 1996 berdasarkan SK Pindah dari Dinas kementerian pendidikan dan kebudayaan.kenapa ibu Animar membeli kepada Alimuzar sementara ibu Rosmi Wati masih berada di Daek Lingga.
Kejanggalan surat yang di miliki ibu Animar adanya pemalsuan tanda tangan surat jual beli tanah hingga memilik sertifikat dari Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) Tanjung Pinang.Sementara di surat tersebut tidak ada tanda tangan ibu Rosmi Wati sebagai bukti transaksi jual beli lahan.Untuk membuktikan kebenaranya polres Lingga harus menghadirkan mantan kepala desa Merawang bernama Ojar dan Bachtiar sebagai saksi kunci atas legalitas lahan di Desa Merawang kecamatan Lingga.
Anehnya setelah orang tua saya melaporkan ibu Animar kepolres Lingga malah saya kembali terlapor “melakukan pencurian surat jual beli lahan” menurut saya sebagai upaya pengalihan penegakan hukum.jelasnya.(tim AMJOI)






