BATAM,potretkepri.com-Wanita asing asal dari berbagai negara ,pelayan lelaki hidung belang yang ditampung di Pub & KTV Billiar Centre (BC) Nagoya Batam dibandrol tarif puluhan juta rupiah.Selain dibandrol dengan tarif yang fantastis wanita psk impor ini diduga merupakan korban daripada kejahatan perdagangan menusia lintas negara.
” ini bentuk perdagangan manusia lintas negara.Seharusnya polisi tanggap untuk memberantas itu “ ujar Direktur Eksekutif Gerakan Anti Trafficking,Syamsul Rumangkang , Kamis (17/9).
Ia menyayangkan minimnya tindakan pemerintah untuk memutus mata rantai kejahatan perdagangan manusia lintas negara yang kian subur di Batam.Lemahnya pengawasan dari Imigrasi dianggap salah satu satu pemicu penyebab tingginya angka wanita impor ditempat hiburan yang dipajang secara terbuka.
” mereka itu rata-rata menggunakan paspor kunjungan tanpa dilengkapi permit.dan ini menjadi tugas imigrasi supaya pelaku ekploitasi atau pengelola tempat tidak terlepas dari jeratan hukum “ sambungnya.
Direktur Eksekutif Gerakan Anti Trafficking ini menduga bahwa mafia -mafia atau pelaku Trafficking tersebut melakukan transasksi perdangan manusia lintas negara secara tukar menukar,dengan kata lain,wanita Indonesia ditukar dengan wanita asing.
” ada kemungkinan mereka membawa wanita dari Indonesia lalu kemudian ditukar dengan wanita asing dibawa ke Indonesia “ katanya.
Kepala seksi bidang pengawasan Wasdakim Kota Batam,Hamdan , saat dihubungi untuk dimintai tanggapan memilih tidak berkomentar.Sehingga tugas dan tanggungjawab Imigrasi khususnya bidang pengawasan belum didapat klarifikasi. Sementara Disnaker Kota Batam bidang pengawasan belum diketahui apakah telah mengetahui adanya sejumlah wanita asing sebagai pekerja ditempat ini.
Berdasarkan sumber media ini.Wanita impor yang dipekerjakan di Pub & KTV Billiar Centre (BC) berasal dari berbagai negara.diantaranya, Filipina , Thailand ,Maroko,usbekistan , Turki , Tingkok , China. ” mereka terbagi di beberapa mami yang ada didalam BC ” sambung sumber ini.
Ditempat berbeda,Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Anti Trafficking dan Hak AJazi Manusia (KAT dan HAM ) Akhiruddin Purba,menegaskan.perdagangan manusia lintas negara adalah bentuk kejahatan yang sangat serius dan perlu disikapi oleh pemerintah.” hal seperti ini bentuk kejahatan yang sangat serius,pemerintah harus bertindak tegas “ ujarnya.
Ia mendesak,Wali Kota Batam ,(Ahmad Dahlan ) agar berani mencabut ijin tempat hiburan malam yang terbukti mempekerjakan PSK, apalagi wanita impor.Sebab Pub & KTV ,maupun karaoke bukan mengantongi ijin penampungan psk layaknya lokalisasi.” Wali Kota harus mampu mencabut ijin usaha Pub & KTV yang terbukti menyediakan psk lokal mapun asing “ katanya.
Dalam Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 296 ditegaskan. “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan”. (amran)






