Terdakwa Conti Chandra Mengakui Akta Jual Beli Saham PT.BMS Nomor 3,4 dan 5

Hukum293 Dilihat
Sidang pemeriksaan terdakwa dugaan penggelapan pada PT.BMS terkait pembangunan BCC Hotel Conti Chandra di PN Batam,pada Selasa (8/7) . poto (potretkepri.com)
Sidang pemeriksaan terdakwa dugaan penggelapan pada PT.BMS terkait pembangunan BCC Hotel Conti Chandra di PN Batam,pada Selasa (8/7) . poto (potretkepri.com)

BATAM,potretkepri.com-Terdakwa Conti Chandra mengakui adanya akta jual beli saham PT BMS nomor 3,4 dan 5,namun terdakwa mengatakan bahwa pembeli saham tersebut belum membayar dengan alasan itu terdakwa menerima akta-akta tersebut dari Notaris.

 

” akta 3,4 dan 5 memang ada,tetapi Djipta Fudjiarta selaku pembeli belum membayarnya,sehingga akta itu saya pegang dan akta itu sekarang berada di Bareskrim polri di Jakarta” demikian diutarakan terdakwa Conti didalam persidangan PN Batam ,Rabu (8/7).

 

Pengakuan terdakwa ini memicu pertanyaan dari penuntut umum,Aji Satrio Prakoso SH.yang mana dalam akta nomor 89 terdakwa berkata bahwa ia telah membeli saham dari para pemegang saham sebelumnya yaitu, Hasan , Sutriswi , Wie Meng, sehingga ia mengatakan sebagai pemilik tunggal saham di PT.Batam Megah Sejahtera (BMS).

 

“dalam akta 89 terdakwa mengaku telah membeli saham dari para pemegang saham lainnya,tetapi kemudian dalam akta nomor 3,4 dan 5, Sutriswi , Hasan , Wie Meng menjual sahamnya di PT.BMS kepada Djpta Fudjiarta,berarti terjadi dua penjualan saham ? ” tanya jaksa.Namun terdakwa menjawab tidak mengatahuinya dan meminta jaksa bertanya kepada Sutriswi , Wie Meng dan Hasan.” itu tanya saja kepada mereka ” jawabnya.

 

Kemudian,terdakwa berkata menemui Djipta Fudjiarta ke Medan hanya untuk meminjam uang,dan pada saat itu Djipta berbaik hati menawarinya pinjaman sebesar 27 miliar,namun ia berkata uang tersebut masih kurang dan yang ia butuhkan sebesar Rp30 miliar.” saya hanya meminjam uang dari Djipta,dan uang yang ditransfer Djipta ke saya sebesar Rp29 miliar bukan untuk membeli saham PT.BMS ” katanya.

 

Tidak hanya itu,terdakwa juga berkata tidak melakukan tuduhan yang dituduhkan kepadanya menjual 11 unit Apartement dan tidak menggelapkan uang penjualan sebesar Rp.7 miliar ” saya tidak menjual 11 unit apartement,yang jual itu Djipta ketika itu beliau kita angkat sebagai marketing untuk menjual rumah dimedan ” jawab Conti.

 

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi fakta Rosiana Manullang dari Departemen Tenaga kerja dan Transmigrasi sekaligus pemeriksaan terhadap terdakwa Conti Chandra.Rosiana Manullang,sebagai saksi fakta mengatakan,bahwa setiap tenaga kerja asing yang diperkejakan di Indonesia nama dan jabatannya terdaftar di Kemenakertrans.Namun nama Wisnton pada tahun 2012 terdaftar sebagai GM PT.BMS, bukan sebagai Direktur.(ran)