Disduk dan Catatan Sipil Batam ‘Tabrak UU Nomor 24 Tahun 2013’

Batam290 Dilihat

uud nomor 24 tahun 2013BATAM,potretkepri.com-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam ‘menabrak pasal 79A Undang-Undang nomor 24  Tahun 2013’ tentang adiministrasi kependudukan.didalam pasal 79A UU no 24 tahun 2013 menyebutkan larangan untuk tidak memungut biaya semula hanya untuk penerbitan KTP-el, diubah menjadi untuk semua dokumen kependudukan seperti KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan lain-lain (pasal 79A UU No. 24 Tahun 2013).

 

Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 26 November 2013 merupakan perubahan yang mendasar dibidang administrasi kependudukan. Tujuan utama dari perubahan UU dimaksud adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta ketunggalan dokumen kependudukan.

 

Seperti diberitakan sebelumnya.biaya pengurusan KTP di Kota Batam kian membengkak,masa berlaku KTP seumur hidup menjadi alasan bagi sejumlah oknum di Disduk dan Catatan Sipil Kota Batam termasuk para calo untuk menaikkan biaya pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang baru.

 

Survei lapangan yang diperoleh media ini dari sumber yang meminta identitasnya tidak dimuat mengaku dimintai sebesar Rp500 ribu rupiah untuk biaya pengurusan KTP dan KK dengan syarat data harus lengkap jika tidak harga bisa saja berubah.”diminta Rp.500 ribu,katanya Rp250 ribu disetorkan untuk Disduk dan Capil”.ujar perempuan yang baru setahun menikah itu,kepada media ini di depan kantor Disduk dan Capil Kota Batam (12/3/15).

 

Tidak hanya bandrol pengurusan KTP seumur hidup yang membengkak.namun biaya perpanjangan pembuatan KTP SIAK pun turut selangit,meski KTP SIAK tidak lagi dikeluarkan namun masih saja ada oknum Disduk yang nekat menerbitkannya dengan membuat masa berlaku KTP tersebut mundur seolah-olah KTP terbitan lama.”mereka menawarin saya memperpanjang KTP SIAK dengan masa berlaku waktu mundur,blankonya ganti tetapi nomor KTP-nya tidak berubah”ujar Hr.

 

Warga Sei Panas itu mengakui merogoh kocek sebesar Rp500 ribu rupiah untuk perpanjangan KTP miliknya meski diterbitkan secara ‘abal-abal’.ironisnya,oknum yang membuat KTP bodong itu tidak merasa takut,alasannya nomor KTP tersebut telah teregistrasi secara online,sehingga baginya merubah masa berlaku KTP dengan mencetak blanko cara ilegal  bukanlah resiko.”sebentar saja KTP langsung jadi.sebenarnya saya merasa takut ketahuan di Imigrasi saat perpanjangan paspor,namun ternyata lolos”sambungnya.

 

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kota Batam,Mardanis saat dihubungi awalnya bersedia untuk dimintai klarifikasi.namun kemudian dia mengarahkan untuk menemui anakbuahnya.namun,dua orang pegawai Disduk yang dia sebutkan ternyata tidak berada diruangan meskipun masih jam kantor.(as)