
BATAM,potretkepri.com-Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam dua tahun ini menangani sejumlah kasus besar dengan menjatuhkan vonis yang berfariasi,dari antara vonis ringan ,hukuman seumur hidup hingga vonis hukuman mati.
Para terdakwa dan yang yang dijatuhkan hukuman berat,seperti hukuman seumur hidup dan hukuman mati terdiri dari kasus narkoba dan kasus pembunuhan sadis.
Diantaranya,hukuman mati dijatuhkan terhadap pelaku pembunuhan sadis di Ruko New Karlindo Jaya Sei Pancur,yang dilakukan Rino Effendi terhadap Charissa Leonis,Charvies , anak dari Tan Eng Lie.pelaku membunuh korban dengan cara sadis.yaitu setelah ketiga korban ibu dan dua anak-anaknya dibunuh kemudian pelaku membakar korban.
Sedangkan yang dihukum dengan vonis mati lainnya terdiri dari kasus penyeludupan narkoba.diantarnya,Ong Beng Song (WN Singapura), dan dua orang (WN Malaysia) yaitu,M Sollehuddin dan Azmee.ketiga warga asing ini masih menggunakan haknya atau masih tahaf kasasi.
Selain yang telah vonis.PN Batam saat ini masih menangani dua kasus besar kepemilikan narkoba.satu diataranya menunggu putusan,sedangkan satu kasus lagi masih dalam tahaf pledoi.demikian disampaikan Humas PN Batam,Cahyono,saat berbincang-bincang dengan media ini,Rabu (7/1/2015)(as)






