BATAM,potretkepri.com-Hamidah Intani Merialsa (Intan) Direktur PT Diamon Marine Indah (DMI) berstatus buron,ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Status DPO ini setelah yang bersangkutan meninggalkan rumahnya bahkan ada kemungkinan rumahnya telah dijual”ujar Wahyu sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus pemalsuan dokumen kapal Tanker MV Eagle Prestige.
Hamidah Intani Merialsa (Intan) di vonis selama 2,6 tahun oleh PN Batam.namun terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan dengan alasan,sidang putusan tersebut digelar terlambat dari tenggang waktu yang telah ditentukan (eksfayer) dengan alasan itu terdakwa Intan lepas demi hukum,namunpada saat sidang putusan itu terdakwa Intan langsung menyatakan banding.
Setelah itu,Pengadilan Tinggi (PT) Riau,mengeluarkan surat penetapan penahanan terhadap Intan ditujukan ke PN Batam dan diteruskan kepada jaksa.Namun Intan tidak dapat dieksekusi karena telah terlebih dahulu meninggalkan kediamannya.
Wahyu Susanto,JPU yang menangani kasus ini mengatakan pada Rabu (7/1/2015).kendatipun Pengadilan Tinggi (PT) Riau telah menerbitkan surat penetapan penahanan terhadap terdakwa Intan,namun hasil putusan banding masih belum dapat diketahui,karena masih menunggu dari Pengadilan Tinggi Riau.
” hasil putusan belum kita ketahui karena belum turun dari Pengadilan Tinggi” katanya.(as)