Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn WhatsApp YouTube TikTok
    Sabtu, September 23
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube LinkedIn WhatsApp TikTok Telegram
    potretkepri.compotretkepri.com
    • Homepage
    • Kepri
      • Batam
      • Tanjungpinang
      • Lingga
      • Karimun
      • Natuna
      • Bintan
      • Anambas
      • Natuna
      • Seputar Dewan
    • Ekonomi
    • Hukum
      • Peristiwa
      • kriminal
    • Investigasi
      • Lipsus
      • Entertainment
    • Kesehatan
      • Olahraga
    • Nasional
      • Warta TNI-Polri
    • Pendidikan
    potretkepri.compotretkepri.com
    Home»Hukum»Hamidah Intani Merialsa Berstatus DPO
    Hukum

    Hamidah Intani Merialsa Berstatus DPO

    RedaksiBy Redaksi7 Januari 2015Updated:13 Januari 2015Tidak ada komentar
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    SIDANG-terdakwa Intan membacakan pembelaan pribadi di PN Batam.foto(potretkepri.com)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    BATAM,potretkepri.com-Hamidah Intani Merialsa (Intan) Direktur PT Diamon Marine Indah (DMI) berstatus buron,ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

     

    “Status DPO ini setelah yang bersangkutan meninggalkan rumahnya bahkan ada kemungkinan rumahnya telah dijual”ujar Wahyu sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus pemalsuan dokumen kapal Tanker MV Eagle Prestige.

     

    Hamidah Intani Merialsa (Intan) di vonis selama 2,6 tahun oleh PN Batam.namun terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan dengan alasan,sidang putusan tersebut digelar terlambat dari tenggang waktu yang telah ditentukan (eksfayer) dengan alasan itu terdakwa Intan lepas demi hukum,namunpada saat sidang putusan itu terdakwa Intan langsung menyatakan banding.

     

    Setelah itu,Pengadilan Tinggi (PT) Riau,mengeluarkan surat penetapan penahanan terhadap Intan ditujukan ke PN Batam dan diteruskan kepada jaksa.Namun Intan tidak dapat dieksekusi karena telah terlebih dahulu meninggalkan kediamannya.

     

    Wahyu Susanto,JPU yang menangani kasus ini mengatakan pada Rabu (7/1/2015).kendatipun Pengadilan Tinggi (PT) Riau  telah menerbitkan surat penetapan penahanan terhadap terdakwa Intan,namun hasil putusan banding masih belum dapat diketahui,karena masih menunggu dari Pengadilan Tinggi Riau.

     

    ” hasil putusan belum kita ketahui karena belum turun dari Pengadilan Tinggi” katanya.(as)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    Redaksi
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • LinkedIn

    Related Posts

    Amankan 43 Orang Pengunjuk Rasa di Kantor BP Batam,Lima Diantaranya Positif Narkoba

    12 September 2023

    Tiga Pelaku Curat Berhasil Diamankan Di Polsek Tebing Polres Karimun

    13 Agustus 2023

    Kejari Cabang Tanjungbatu Selesaikan Perkara AYP dengan Restorative Justice

    10 Agustus 2023

    Comments are closed.

    Rawan dan Berbahaya,Kabel PLN Batam Mengular Ditanah
    Demo
    Potret News
    • Ciptakan Situasi Kondisif,Polsek Kuta Polres Karimun Gelar Kegiatan Jum’at Curhat kepada Masyarakat Desa Perayun
    • Hasan Dilantik Sebagai Penjabat Walikota Tanjungpinang
    • Negara Kirim Atlet Ikut Berebut Piala Pangdam V/Brawijaya
    • Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp18 Miliar
    • Pemdes Gelar Kegiatan Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW Serta Di Hadiri Sekda Karimun H.Muhammad Firmansyah
    Realtime Website Traffic
    Copyright potretkepri 2023
    • Disclaimer
    • Pedoman Siber
    • Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.