BATAM,potretkepri.com-Pemilihan legislatif [pileg] yang tinggal beberapa hari lagi akan diadakan menjadi topik pembicaraan diberbagai tempat,baik ditempat bekerja hingga diwarung-warung kopi.
Pembicaraan dukungan terhadap para caleg yang djagokan masing-masing terdengar riuh bagaikan arus air yang mengalir dengan deras.bahkan kata-kata atau kalimat ‘serangan pajar,jual dan beli suara’ sangat sering terdengar dan terucap dari oknum-oknum yang mengaku tim dari caleg tertentu.
“untuk apa melakukan sosialisasi hal seperti gaya kuno serta buang-buang uang dan energi saja.tetapi kalo dengan cara ‘ serangan pajar,beli suara ‘ [main uang-red] dan transaksinya pada detik-detik pencoblosan,yakin nama yang disebutkan akan dipilih”ujar oknum-oknum tersebut.
Meskipun penomena ‘jual dan beli’ suara dipasar politik benar-benar terdengar, serta hal ini sangat bertentangan dengan peraturan,tetapi belum ada tindakan nyata terhadap persoalan tersebut,bahkan permasalah seperti hal ini sekan-akan legal.
Untuk pemilu tahun 2014, dasar pelaksanaannya akan menggunakan Undang-undang Nomor 02 Tahun 2008 tentang partai politik,serta Undang-Undang Nomor 08 tahun 2012 tentang Pemilu.
Undang-Undang Pemilu No. 8 tahun 2012 pasal 86 telah memperingatkan bahwa: Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye pemilu dilarang (j) menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya kepada peserta kampanye pemilu.
Pasal 88 menyatakan,apabila dalam hal tersebut terdapat bukti permulaan yang cukup atas adanya pelanggaran larangan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam padal 86 ayat 1 dan ayat 2 oleh pelaksana kampanye pemilu, maka KPU, KPU Propinsi, dan KPU Kabupaten/kota menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.[red]






