
BATAM,potretkepri.com-Setelah permasalahan hukum,kasus jual dan beli kapal tanker MV Eagle Prestige putus di Pengadilan Negeri [PN]Batam ,atas gugatan Vijay Kumar terhadap PT BBM,kasus kapal tanker MV Eagle makin rumit.
Sebagaimana dimuat berbagai media bahwa PT Masa Batam,melalui kuasa hukumnya,Rusli mengklaim pemilik kapal tanker Eagle Prestige yang berbendara Panama degan perkiraan harga Rp25 miliar itu adalah milik PT Masa Batam,sambil menunjukkan beberapa dokumen.
Tindak lanjut atas timbulnya permasalahan itu,Direktur PT Masa Batam,melaporkan kasus ini kepihak kepolisian dengan terlapor sebanyak dua perusahaan,yaitu PT DMI dan PT Masa Batam,di Polda Kepri dan Polda Metro Jaya.
Timbulnya sengketa kepemilikan kapal MV Eagle Prestige,menurut humas PN Batam,Thomas Tarigan tidak ada kaitannya dengan PN Batam,sebab permasalahan MV Eagle Prestige yang telah diputus di PN Batam,terkait gugatan jual dan beli saja,tidak menyinggung siapa sebagai pemilik kapal.
Atas gugatan tersebut,majelis yang menangani perkara mengabulkan sebagian permohonan penggugat dan menghukum pihak tergugat untuk mengembalikan dana penggugat yakni sebesar 7 miliar.
Thomas menegaskan,bahwa kasus gugatan Vijay Kumar dengan pihak tergugat telah berkekuatan hukum yang tetap incrath, artinya tidak ada banding.jika`pun timbul permasalah tentang MV Eagle Prestige tidak ada lagi kaitannya dengan Pengadilan.
“sita dikeluarkan,karena sebelumnya Vijay Kumar [ penggugat] telah membayarkan dana sebesar 6,3 miliar,atau hampir 7 miliar,sehingga tergugat dihukum untuk mengembalikan dana tersebut”ujar dia,pada Senin [24/3].
Namun,lanjut Thomas,setelah kedua belah pihak menemukan kesepatakan,maka Pengadilan Negeri [PN] Batam mengangkat kembali status sita kapal tersebut.[red]