Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn WhatsApp YouTube TikTok
    Sabtu, September 23
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube LinkedIn WhatsApp TikTok Telegram
    potretkepri.compotretkepri.com
    • Homepage
    • Kepri
      • Batam
      • Tanjungpinang
      • Lingga
      • Karimun
      • Natuna
      • Bintan
      • Anambas
      • Natuna
      • Seputar Dewan
    • Ekonomi
    • Hukum
      • Peristiwa
      • kriminal
    • Investigasi
      • Lipsus
      • Entertainment
    • Kesehatan
      • Olahraga
    • Nasional
      • Warta TNI-Polri
    • Pendidikan
    potretkepri.compotretkepri.com
    Home»Hukum»Putus di PN Batam,Kasus MV Eagle Prestige Makin Rumit
    Hukum

    Putus di PN Batam,Kasus MV Eagle Prestige Makin Rumit

    RedaksiBy Redaksi24 Maret 2014Updated:26 April 2014Tidak ada komentar
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Pengadilan Negeri Batam..foto.potretkepri.com
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pengadilan Negeri Batam..foto.potretkepri.com
    Pengadilan Negeri Batam..foto.potretkepri.com

    BATAM,potretkepri.com-Setelah permasalahan hukum,kasus jual dan beli kapal tanker MV Eagle Prestige putus di Pengadilan Negeri [PN]Batam ,atas gugatan Vijay Kumar terhadap PT BBM,kasus kapal tanker MV Eagle makin rumit.

    Sebagaimana dimuat berbagai media bahwa PT Masa Batam,melalui kuasa hukumnya,Rusli mengklaim pemilik kapal tanker Eagle Prestige yang berbendara Panama degan perkiraan harga Rp25 miliar itu adalah milik PT Masa Batam,sambil menunjukkan beberapa dokumen.

    Tindak lanjut atas timbulnya permasalahan itu,Direktur PT Masa Batam,melaporkan kasus ini kepihak kepolisian dengan terlapor sebanyak dua perusahaan,yaitu PT DMI dan PT Masa Batam,di Polda Kepri dan Polda Metro Jaya.

    Timbulnya sengketa kepemilikan kapal MV Eagle Prestige,menurut humas PN Batam,Thomas Tarigan tidak ada kaitannya dengan PN Batam,sebab permasalahan MV Eagle Prestige yang telah diputus di PN Batam,terkait gugatan jual dan beli saja,tidak menyinggung siapa sebagai pemilik kapal.

    Atas gugatan tersebut,majelis yang menangani perkara mengabulkan sebagian permohonan penggugat dan menghukum pihak tergugat untuk mengembalikan dana penggugat yakni sebesar 7 miliar.

    Thomas menegaskan,bahwa kasus gugatan Vijay Kumar dengan pihak tergugat telah berkekuatan hukum yang tetap  incrath, artinya tidak ada banding.jika`pun timbul permasalah tentang MV Eagle Prestige tidak ada lagi kaitannya dengan Pengadilan.

    “sita dikeluarkan,karena sebelumnya Vijay Kumar [ penggugat] telah membayarkan dana sebesar 6,3 miliar,atau hampir 7 miliar,sehingga tergugat dihukum untuk mengembalikan dana tersebut”ujar dia,pada Senin [24/3].

    Namun,lanjut Thomas,setelah kedua belah pihak menemukan kesepatakan,maka Pengadilan Negeri [PN] Batam mengangkat kembali status sita kapal tersebut.[red]

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    Redaksi
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • LinkedIn

    Related Posts

    Amankan 43 Orang Pengunjuk Rasa di Kantor BP Batam,Lima Diantaranya Positif Narkoba

    12 September 2023

    Tiga Pelaku Curat Berhasil Diamankan Di Polsek Tebing Polres Karimun

    13 Agustus 2023

    Kejari Cabang Tanjungbatu Selesaikan Perkara AYP dengan Restorative Justice

    10 Agustus 2023

    Comments are closed.

    Rawan dan Berbahaya,Kabel PLN Batam Mengular Ditanah
    Demo
    Potret News
    • Ciptakan Situasi Kondisif,Polsek Kuta Polres Karimun Gelar Kegiatan Jum’at Curhat kepada Masyarakat Desa Perayun
    • Hasan Dilantik Sebagai Penjabat Walikota Tanjungpinang
    • Negara Kirim Atlet Ikut Berebut Piala Pangdam V/Brawijaya
    • Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp18 Miliar
    • Pemdes Gelar Kegiatan Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW Serta Di Hadiri Sekda Karimun H.Muhammad Firmansyah
    Realtime Website Traffic
    Copyright potretkepri 2023
    • Disclaimer
    • Pedoman Siber
    • Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.