
Batam , potretkepri.com-Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan yang jatuh pada bulan Mei Tahun 2019 ini , Walikota Batam , Rudi SE, mengeluarkan surat ederan Nomor : 195 /IV /2019, Yaitu tentang pengaturan buka tutup usaha rekreasi dan jasa hiburan serta Spa.Surat Edaran ini ditujukan khususnya untuk para pelaku usaha yang ada di Kota Batam,Provinsi Kepulauan Riau.
Surat Edaran Walikota benomor: 195/IV/2019 ini merujuk pada pada Undang -undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang keparawisataan pada Bab VI usaha pariwisata pasal 14 ayat 1 meliputi 13 jenis usaha. poin,g, penyelenggaran kegiatan hiburan dan rekreasi serta poin I tentang Spa Peraturan Walikota Batam Nomor 21 Tahun 2010 tentang perubahan Perwako Batam Nomor :17 Tahun 2009 tentang tata cara penghormatan hari -hari besar agama Islam dan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Batam , tanggal 30 April 2019.
Yaitu menutup total seluruh kegiatan usaha jasa rekreasi dan jasa hiburan yaitu meliputi panti pijat ,gelanggang permainan (gelper) karaoke , cafe , Diskotik, Klab Malam , bar dan pub serta Spa. Baik yang berdiri sendiri maupun yang merupakan fasilitas hotel.Yakni, 3 hari menjelang dan diawal Ramadhan. 3 hari dipertengahan dan 3 hari diakhir dan setelah Ramadhan.
Meski begitu ada pengecualian terhadap musik pada lounge hotel yang merupakan bagian pada lobby hotel dengan tetap memperhatikan tingkat kebisingan yang ditimbulkan.
Selanjutnya selain dari yang tertera pada poin-poin diatas ,usaha jasa rekreasi dan jasa hiburan yaitu meliputi panti pijat ,gelanggang permainan (gelper) cafe , Diskotik, Klab Malam , bar dan pub dapat dimulai pada pukul 21 Wib hingga pukul 02.00 Wib.
Sedangkan untuk karaoke keluarga yang tidak menyediakan pemandu lagi dan tidak menyediakan minuman beralkohol dapat dimulai pada pukul 18 Wib s/d pukul 24.Wib. sementara untuk Spa dapat buka mulai pukul 10.00 s/d 22.00.sedangkan bagi usaha refleksi yang berada pada lingkungan Mall , jam oprasiaonalnya mengikuti jam buka tutup Mall tersebut.(as)






