DPRD Karimun Setuju Ranperda Nomor 9 Tahun 2011 Disahkan Jadi Perda

Karimun194 Dilihat

Karimun,potretkepri.com-DPRD Karimun ,Provinsi Kepulauan Riau , menggelar rapat paripurna untuk membahas tentang Rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan perda nomor 9 tahun 2011 yang mengatur tentang retribusi disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) pada (04/02).

Ketua DPRD Karimun bersama anggota DPRD Karimun yang hadir dalam rapat paripurna ini terlebih dahulu melakukan musyawarah sebelum persetujuan tersebut disetujui dan disahkan menjadi perda.

Paripurna kali ini dihadiri Bupati Karimun Aunur Rapiq serta sejumlah undangan lain.Bupati Karimun berpendapat bahwa dengan disahkannya Perda ini maka sistem akan menggunakan sistem elektronik dan diyakini akan lebih baik lagi dari sebelum-sebelumnya.

Dengan disahkannya perda tersebut maka Bupati Karimun percaya para wajib tidak lagi main-main dan tidak ada lagi pungutan pungutan liar sebab sistemnya sudah elektronik atau online.(roy)