Batam , potretkepri.com-Rencana untuk memuluskan narkotika jenis sabu lolos dari pemeriksaan di Bandara Hangdim Batam, lelaki ini pun nekad memasukkan ke anusnya empat bungkusan plastik berisikan serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu. AK alias F Bin S ,diamankan anggota Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri di ruang check in Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam , Sekira pukul 07.30 wib ,pada Rabu (23/01).
Kemudian laki-laki yang berdomisili di daerah Bengkong Pertiwi , kelahiran Kota Batam , 05 Mei Tahun 1979 ini pun dibawa oleh anggota Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri ke RS Awal Bross untuk dilakukan rontgen. Dari hasil rontgen ,diketahui terdapat 4 buah bungkusan didalam anusnya,untuk mengeluarkan bungkusan tersebut AK alias F Bin S dibawa ke toilet selanjutnya Kemudian dibawa ke ditresnarkoba polda kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih ianjut.Demikian diterangkan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga dalam siaran Pers yang digelar di Pendopo Polda Kepri . (4/02).
Dari tersangka barang bukti berhasil diamankan :
1. 4 (empat) buah kapsul berisikan kristal bening diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 293 (dua ratus sembilan puluh tiga) gram
2. 1 (satu) bungkus rokok u mild.
3. 1 (satu) iembar tiket lion air an. AK tujuan Batam Surabaya Lombok.
4. 1 (satu) buah gunting
5. 1 (satu) gulung plastik wraping.
6. 1 (satu) gulung plastik bening ukuran sedang.
7. 1 (satu) unit timbangan digital merk kris chef.
8. 1 (satu) unit hanphone merk samsung warna hitam dengan kartu simpati nomor 082144601xxx.
9. 1 (satu) unit sepeda motor yamaha fino.
Dan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(as)






