Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Illegal

Hukum308 Dilihat

Batam , potretkepri.com-Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri telah berhasil menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia Illegal di di Pulau Cemara ( Perairan Selat Riau) Barelang Batam, pada (11/01).Sebanyak 47 pekerja Migran Indonesia Iegal , terdiri 45 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.ke 47 orang ini akan diberangkat ke Malaysia tanpa memiliki dokumen yang sah.

Rencananya Imigran Ilegal ini akan diberangkatkan menggunakan Speed Boat berwarna abu-abu bermesin tempel yamaha 4 x 200 Pk. Sayangnya Nahkoda dan ABK speed boat tersebut melarikan diri dengan cara melompat ke laut.Sementara ke 47 orang ini dan juga speed boat tersebut dibawa menuju pelabuhan Batuampar untuk mengikuti lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Kepri Komber Pol,Drs Erlangga , mengatakan dalam kasus ini inisial P dan B dijadikan sebagai tersangka. dan melanggar
Pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang berbunyi :

Pasal 81 ”orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Pasal 69 ”orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia”.Pasal 86 huruf c ”menempatkan pekerja migran indonesia tanpa SIP2MI sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 huruf c”. (as)