Batam , potretkepri.com-Petugas Kapal Patroli Polisi XXXI-2001 Ditpolair Polda Kepri dan Personel kapal Patroli POlisi XXXI-2004 tidak menyia-nyiakan informasi yang mereka terima dari masyarakat terkait akan adanya transaksi narkotika di perairan pesisir pantai Telaga Tujuh , Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Sekira Pukul (20,45) Waktu Indonesia Barat (Wib) kedua kapal Patroli tiba dilokasi. Dilokasi ditemukan ada dua orang yang membawa kantongan plastik berwarna hitam .saat ini plastik tersebut diperiksa ditemukan serbuk berwarna putih yang diduga sabu-sabu seberat 1000+gram.
Kedua orang ini berserta plastik berwarna hitam berisikan serbuk putih tersebut dibawa menuju unit Markas Kolong Ditpolair Polda Kepri guna untuk pemeriksaan.Kabid Humas Polda Kepri , Kombes Pol , Drs Erlangga , mengatakan. kedua orang tersebut inisial SW dan EI alias N ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan
Pasal 114 ayat (2), pasal 132 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
” saat plastik hitam itu dibuka disaksikan Ketua RT setempat. barang bukti diamankan 1 (satu) buah bungkusan plastik hitam yang berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat + 1000 (seribu) gram.1 (satu) unit handphone android merk advan.1 (satu) unit handphone merk strawberry.(as)






