Batam , potretkepri.com-Sebanyak 264 orang oknum jaksa nakal dan 227 orang pegawai TU kejaksaan RI yang mendapatkan hukuman dari hukuman ringan , hukuman berat hingga dipecat secara tidak hormat dan dipecat sebagai PNS.
Seperti dimuat www.kejaksaan.go.id , pada semester Januari-Desember 2015 pelanggaran ringan yang dilakukan oknum jaksa adalah sebanyak 18 orang , pelanggaran sedang 31 orang dan pelanggaran berat 28 orang , jumlah 77 orang.Sedangkan pegawai TU yang dihukum ringan sebanyak 8 orang ,sedang 20 orang dan berat 35 orang jumlah 77 orang.
Sementara jaksa golongan III sebanyak 52 orang ,golongan IV 25 orang. disusul dengan TU golongan I orang , golongan II 40 orang dan golongan III 22 orang.
Sedangkan jumlah jaksa yang melakukan perbuatan pelanggaran indispliner 11 orang , penyalahgunaan wewenang 48 orang , perbutan tecela lainnya 17 orang pelanggaran perdata 1 orang. dan pegawai TU yang melanggar indispliner 37 orang ,
penyalahgunaan wewenang 11 orang , melakukan perbuatan lainnya 15 orang.
Jaksa yang mendapat hukuman berat mengalami penurunan pangkat lebih rendah selama 3 tahun adalah 12 orang dan pegawai TU 14,pembebasan dari jabatan fungsional jaksa 6 orang , pembebasan dari jabatan struktural 8 orang ditambah pegawai TU 1 orang , pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri 2 orang dan pegawai TU 9 orang , pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS 1 orang dan pegawai TU 10 orang.
Sementara itu yang diberhentikan sementara dari sebagai PNS oknum jaksa sebanyak 4 orang dan TU sebanyak 4 orang.Data ini hanya release jumlah oknum yang melakukan pelanggaran , namun tidak menyebut inisial yang bersangkutan.
Jaksa Agung, M Prasetyo, seperti dimuat liputan6.com , mengaku gerah dengan ulah anak buahnya yang melakukan pelangaran , ia menyampaikan selama periode Januari hingga Oktober 2016, sebanyak 94 jaksa terkena sanksi. 17 orang di antaranya dibebaskan dari jabatan fungsional jaksa dan 17 jaksa dibebaskan dari jabatan struktural. Sementara 23 jaksa di antaranya diberhentikan dengan hormat, 20 orang diberhentikan dengan tidak hormat, dan 17 orang lainnya diberhentikan sementara sebagai PNS.(amr)






