
BATAM,potrekepri.com-Wali Kota Batam,Ahmad Dahlan telah menetapkan upah minimum kota (UMK) Batam tahun 2015 sebesar Rp2,6 juta rupiah, angka itu diperoleh berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan unsur muspida atau SKPD Kota Batam.
“para pimpinan SKPD telah rapat dan menghasilkan satu kesepakatan yaitu bahwa upah buruh untuk tahun 2015 naik sepuluh persen menjadi sebesar Rp 2,6 juta “ujar Dahlan menjawab tuntutan buruh yang meminta UMK Batam naik menjadi Rp3,3 juta.
Wali Kota Batam,Ahmad Dahlan ,mengatakan keputusuan itu akan disampaikan kepada gubernur kepulauan riau di Tanjungpinang.ia juga berharaf agar para pekerja dapat menerima keputusan tersebut.
“saya berharaf agar adek adek sekalian dapat menerima keputusan ini” ujar Dahlan dihadapan buruh.
Sebelum meninggalkan buruh yang sedang berorasi.Dahlan meminta agar para pekerja ikut secara bersama sama untuk menjaga Batam agar tetap kondusif.
“saya tidak mengatakan buruh.tetapi saya mengatakan adek adek pekerja tolong mari kita saling menjaga Batam ini agar aman dan kondusif “pintanya.
Tidak lama kemudian,Ahmad Dahlan meninggalkan buruh yang terus melakukan aksi demo.(as)






