Karimun. Potretkepri.com – Perluasan area penambangan perusahaan granit PT. WPK mulai berdampak bagi Warga Teluk Lekup, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Demikian diutarakan seorang warga RW Teluk Lekup , kepada media ini di Pongkar, Kecamatan Tebing pada Rabu (12/02).
“Dampaknya mulai terasa, mulai dari bunyi mesin alat berat, debu yang ditimbulkan sampai ke pemukiman. Dan yang kami cemaskan masalah resiko ledakan batu granit yang bisa saja melenting ke rumah warga,” ujar Aslizar.
Aslizar mengutarakan rasa mengkhawatirkan adanya lentingan batu granit disaat pemblastingan yang diperkirakan bisa saja menjangkau hingga Masjid Al Muhajirin dan Taman Pendidikan Al Quran (TPQ) yang hanya berjarak sekitar 250 meter dari Quary B.
“Dalam Hal ini yang paling kita kawatirkan keselamatan para jamaah masjid dan anak-anak TPQ,” sambungnya.
PT.WPK membuka lahan penambangan baru yang disebut dengan Quary B yang jaraknya hanya beberapa ratus saja meter dari tempat permukiman warga , sehingga muncul kekhawatiran dari dampak tersebut.
Meski begitu, kegiatan produksi belum dimulai karena pihak perusahaan harus mendudukkan rencana eksploitasi granit dengan warga setempat.
“Terakhir, pada 2019 ada pertemuan di kantor camat antara pihak perusahaan dengan warga. Ada beberapa poin yang disepakati, tapi saya lupa poin-poinnya, yang jelas tentang rencana operasional di Quary dan bentuk kompensasi yang diberikan perusahaan,” tuturnya.
Ia menerangkan , meski sudah ada pertemuan, namun pihaknya sampai sekarang tidak mengetahui seperti apa implementasi dari kesepakatan itu. Sebab, pihaknya sama sekali tidak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi apapun dari pihak perusahaan.
Dia menjelaskan, jumlah warga di RW 04 sekitar 200 KK, tapi dari informasi yang ia peroleh, yang masuk dalam daftar penerima kompensasi atau ganti rugi hanya sebanyak 23 KK. Hal ini memunculkan pertanyaan apa alasannya hanya sebanyak 33 KK yang dimasukkan dalam perjanjian di depan Notaris.
“Saya heran, kenapa hanya 23 KK. Tidak semua rumah termasuk di dalamnya walaupun berada dalam satu deretan,” katanya dengan tanya.
Hal yang sama disampaikan warga lainnya, Bacok , mengatakan pemerintah daerah turut serta menyelesaikan permasalahan dampak yang ditimbulkan dari aktifitas penambangan granit di Quary B tersebut.
“Dampaknya debu yang mengotori udara, belum lagi getaran yang ditimbulkan dari ledakan batu granit,” kata Bacok.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kepri Satu, Jantro Butar Butar , mengaku pihaknya telah menerima laporan dari warga perihal kekhawatiran dari penambangan granit di Quary B.
“Datanya ada 12 KK, tapi yang resmi membuat laporan ke kita sebanyak empat KK. Mereka sama sekali belum menerima kompensasi ataupun ganti rugi,” kata Jantro.
Jantro berharap pihak perusahaan memberikan kompensasi bagi setiap warga yang terkena dampak dari aktifitas penambangan granit di Quary B, tanpa terkecuali.
“Dampak itu macam-macam, mulai dari debu, getaran akibat ledakan, sampai yang terburuk lentingan batu granit saat proses blasting,” kata dia.(dian bs ).






