JAKARTA,potretkepri.com-Mahkamah Agung {MA} mengabulkan gugatan {kasasi} Siti Hardiyanti Rukmana {Mba Tutut} atas sengketa kempemilikan TPI yang saat bernama MNC TV.
MA mengabulkan putusan kasasi tersebut pada tanggal {2/10/2013}. perkara dengan nomor registrasi 862 K/PDT/2013 ini diputus 3 hakim yakni,I Made Tara,Takdir Rahmadi dan Soltoni Mohdally.
Dengan putusan kasasi Mahkamah Agung ini,Mba Tutut akan kembali menguasai TPI yang telah berubah nama menjadi MNC TV.{hen}