Batam,potretkepri.com-Tersangka pembunuhan tragis yang terjadi dibelakang Kantor Dinas Cipta Karya Kota Batam pada tanggal 14-5-2025 silam dijerat dengan pasal berlapis yaitu , Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP Pembunuhan, Pasal 354 ayat (2) KUHP Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dan Pasal 353 ayat (3) KUHP Penganiayaan Berencana yang Mengakibatkan Kematian.
Kapolresta Barelang, Kombes (Pol) Zaenal Arifin, mengatakan berdasarkan hasil penyidikan,peristiwa pembunuhan yang terjadi di belakang Kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang di Sei Harapan Sekupang,Kota Batam ,Provinsi Kepulauan Riau ini dipicu dendam lama karena korban sering melakukan perundungan terhadap pelaku mulai dari tahun 2022.
Baca juga : Pegawai Dinas Cipta Karya Batam Bersimbah Darah,Lehernya Digorok Hingga Tewas
“ tersangka Faras Kausar menyimpan rasa dendam karena perundungan tersebut memicu melakukan pembunuhan terhadap korban Hafiz Rinanda “ demikian dijelaskan Kapolresta Barelang Kombes (Pol) Zaenal Arifin saat memimpin temu Pers di Kantor Dinas Dinas Cipta Karta dan Tata Ruang di Sei Harapan,Kecamatan Sekupang,Kota Batam,pada Senin (5-5-2025).
Sebelum Konferensi Pers digelar, Satuan Reskrim Polsek Sekupang terlebih dahulu telah melakukan rekonstruksi dengan 38 adegan yang terjadi .rekonstruksi ini pun turut dihadiri Penasehat Hukum (PH) tersangka Yuhermanto SH, turut hadir Jaksa Penuntut Umum Susanto Martua SH .MH.(andreas)






