JAKARTA,potretkepri.com-Terpidana mati untuk gelombang kedua,baik WNI maupun WNA gagal dihadapkan dengan regu tembak.
Pemerintah Indonesia menegaskan, penundaan eksekusi mati tersebut bukan karena paktor tekanan dari Negara luar,namun karena paktor teknis yang belum selesai.
Informasi penundaan eksekusi mati terpidana narkoba ini disampaikan Husain Abdullah .Juru bicara Wakil Presiden ini mengatakan,Australia sendiri telah mengetahui berita penundaan eksekusi ini,mengingat dua warga itu yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi pada gelombang ke dua ini.
Kendatipun eksekusi mati tersebut ditunda,bukan berarti mengubah keputusan,sebab itu adalah bagian dari penegakan hukum.penundaan ini diperkirakan memakan waktu sekitar tiga minggu bahkan mungkin memakan waktu satu bulan.
“hanya tunda bukan mengubah keputusan.Indonesia sudah darurat Narkoba”katanya.(k-218)