Terkait Reklamasi Pantai, Amintas : Jangan Hanya Reklamasinya Saja Disorot , Per Izinannya Lebih Penting

Parlemen260 Dilihat
Anggota Komisi III DPRD kota Batam, Amintas Tambunan.foto /ist (red)
Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Amintas Tambunan.foto /ist (red)

Batam , potretkepri.com-Aktivitas reklamasi pantai di Batam maupun aktivitas penimbunan lahan untuk pembangunan pemukiman yang dilakukan oleh pihak pengembang (developer) menjadi perhatian bagi Anggota Komisi III DPRD Batam , Amintas Tambunan.

Terkait hal ini anggota Komisi III DPRD Batam yang mantan wartawan ini memberi tips dalam menyoroti aktivitas tersebut dengan tujuan jika ada permasalahan dalam kegiatan penimbunan ataupun reklamasi pantai dapat diketahui.

” jangan hanya reklamasi pantai,nya saja yang dosorot.Namun segala bentuk per izinan dari level Kelurahan , Kecamatan , KKP dan Bapedal serta cut and file haruslah terlebih dahulu ditanyakan untuk dasar mengetahui dibagian per izinan mana yang nantinya bermasalah atau yang tidak dimiliki perusahaan ” sarannya kepada media belum ini di kantor DPRD Batam (02/04).

Ia mengatakan , dalam per izinan tersebut harus diteliti hingga jenis tranfortasi sebagai alat yang digunakan oleh perusahaan dalam kegiatan reklamasi pantai maupun penimbunan untuk pembangunan perumahan. Contoh katanya ,jika dalam izin yang dimiliki mobil 6 roda yang seharusnya digunakan sebagai pengangkut tanah timbunan tersebut , namun kenyataan yang digunakan dilapangan adalah mobil 10 roda tentu tidak sesuai dengan izin yang dimilik pengelola. ” itu juga termasuk melanggar , karna tidak sesuai izin ” terangnya.

Dilanjutkannya.setiap kegiatan reklamasi pantai tentu pihak Keluarahan , Kecamatan harus mengetetahui kegiatannya ,Dinas Kelautan Perikanan , Bapedal dan Izin Cut and File dari masa asal tanah yang dipotong harus jelas tujuannya untuk melakukan penimbunan dimana lokasinya. ” itu harus dicocoknya izin-izin,nya ” ucap dia.(ran)