Terdakwa Akbar Masukkan Sabu ke Dubur

Hukum228 Dilihat

duburBatam , potretkepri.com-Terdakwa narkotika jenis sabu , Akbar , memasukkan sabu seberat 115 gram kedalam dubur. sebelum dimasukkan dalam duburnya disalah satu toilet di Malaysia , sabu sebesar 115 gram itu terlebih dahulu dibungkus dengan plastik warna hitam dan dimasukkan kedalam botol handbody kemudian terdakwa memasukkan kedalam duburnya.

Pengakuan terdakwa dalam persidangan , sabu tersebut ia beli disalah satu warung di Malaysia seharga 6000 ringgit atau setara  dengan 18 juta rupiah.Dengan harapan jika sabu itu laku terjual , maka terdakwa Akbar akan memperoleh keuantungan sekitar Rp.70 juta.

” saya membelinya seharga 6000 ringgit , dan rencananya akan saya jual 1 gram seharga 700 ribu.uang itu uang saya ” ujarnya menjawab pertanyaan Majelis dalam persidangan di PN Batam ,Senin (10/10).

Untung sekitar Rp.70 juta ,sebagaimana yang di impikannya kandas sudah , sebab , terdakwa Akbar ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai dipelabuhan Batam Centre . Ketika itu , petugas Bea dan Cukai curiga melihat terdakwa , ternyata dilakukan pemeriksaan terbukti terdakwa Akbar memasukkan sabu itu dalam duburnya.

Sidang agenda pemeriksaan terdakwa ini di Ketua`i Syahrial Harahap bersama dengan dua orang hakim anggota, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Prasetyo.Melihat pengakuan terdakwa yang dengan sengaja datang dari Aceh melalui berangkat ke Malaysia untuk membeli sabu , maka Majelis kepada JPU berkata supaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperhatikan kasus ini , supaya jangan lagi adanya pasor seperti milik terdakwa begitu saja dikembalikan kepada terdakwa yang dikuatirkan terjadi hal serupa yang kemudian dilakukan orang yang sama.

” pak jaksa, tolong diperhatikan kasus seperti ini.sebab ini pengadilan selalu mengembalikan paspor kepada terdakwa narkotika . kita kuatir jika dikembalikan akan diulangi lagi hal serupa ” ujar Majelis. (as)