Suap ” Uang Kelancaran ” PT. GMP , Bawa KSOP Pulau Sambu Terjaring OTT

Hukum331 Dilihat

Batam , potretkepri.com-Suap (Uang Kelancaran ) ” PT. Garuda Mahakam Pratama ,kepada Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pulau Sambu
menambah daftar pejabat di Batam yang terjaring dalam OTT tindak pidana korupsi (Tipikor).

Sebagimana disampaikan Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur ,pada eskpose yang digelar di Mapolda Kepri (5/11) terkait tertangkapnya KSOP Pulau Sambu yang tertangkap tangan menerima suap (uang kelancaran ) dari PT. Garuda Mahakam Pratama , berupa uang tunai sebesar us$ 9.200,- (sembilan ribu dua ratus dollar amerika), dalam bentuk pecahan us$ 100,- (seratus dollar amerika) di restoran eat&eat food market Gandaria City Mall Jakarta Selatan.Kamis (01/11).

Suap atau “uang kelancaran ” untuk kegiatan keagenan PT.Garuda Mahakam Pratama ini kepada KSOP Pulau Sambu Batam ternyata telah berlangsung dalam beberapa kali dan penyerahannya selalu dilakukan di Jakarta pada setiap akhir bulan yaitu pada Agustus dan September.

Berikut kronologis,nya.Pada hari kamis tanggal 01 November 2018, tim lidik gabungan (Ditreskrimsus dan Ditintelkam) Polda Kepri mendapat informasi bahwa kepala cabang PT. Garuda Mahakam Pratama telah memesan tiket pesawat Garuda Indonesia untuk berangkat ke Jakarta pada pada hari jumat pukul 14.40 wib dengan maksud untuk menemui dan menyerahkan sejumlah uang kepada kepala KSOP (Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan) Pulau Sambu Batam.

Melihat kondisi tersebut diatas, selanjutnya tim lidik gabungan (Ditreskrimsus dan Ditintelkam) Polda Kepri melakukan pembuntutan sejak mulai keberangkatan (dari Batam) sampai dengan akhirnya pada pukul 19.30 wib dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di restoran eat&eat food market Gandaria City Mall Jakarta Selatan. Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut telah ditemukan uang sebesar US$ 9.200,- (Sembilan Ribu Dua Ratus Dollar Amerika) yang disimpan didalam amplop warna putih dan telah diserahkan oleh kepala cabang PT. Garuda Mahakam Pratama kepada kepala KSOP (Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan) Pulau Sambu Batam.

Atas dasar penangkapan tersebut, selanjutnya tim sidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi (penangkap) serta telah melakukan penggeledahan di kantor PT. Garuda Mahakam Pratama dan kantor syahbandar dan otoritas pelabuhan (KSOP) Pulau Sambu Batam.

BARANG BUKTI :

A. Disita dari tersangka (Insial TS)
– Tas samping merk elle warna hitam.
– Handphone merk samsung galaxi s6 warna grey beserta kartu.
– Handphone merk blackberry bold warna putih beserta kartu.
– Uang tunai sebesar us$ 9.200,- (sembilan ribu dua ratus dollar amerika), dalam bentuk pecahan us$ 100,- (seratus dollar amerika).
B. Disita dari tersangka (Inisial ESH alias E)
– Tas samping merk samsonite red warna hitam.
– Handphone merk samsung galaxi s9 plus warna hitam beserta kartu.
– Handphone merk samsung galaxi s7 edge warna hitam beserta kartu.
– Bording pass atas nama Tersangka (BTH-JKT).

PASAL YG DISANGKAKAN:

Pasal 5 Ayat (2),Pasal 11,Pasal 12 Huruf A Atau Huruf B,Pasal 5 Ayat (1) Huruf A Atau Huruf B, Pasal 13 UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(amr)