Batam,potretkepri.com-Inilah sederet keterangan menyejukkan yang perlu diketahui oleh kalangan media yang ingin melakukan pendaftaran verifikasi media ke Dewan Pers.
Sederet dimaksud adalah mulai dari persoalan data syarat pendaftaran yang harus dipenuhi oleh Perusahaan media ,perubahan nama media ,konten media hingga status jabatan dalam Perusahaan media yang menaungi media tersebut.
Selama ini untuk di Kota Batam banyak pengelola media ragu-ragu menjadikan Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai syarat pendaftaran ke Dewan Pers,namun Dewan Pers menegaskan KIS tidak menjadi masalah sepanjang syarat 5 orang terpenuhi. Sama halnya dengan BPJS-TK,yang sebelumnya 10 orang,namun terkahir ini Dewan Pers mengatakan telah sepakat yang melengkapi data untuk 5 orang saja.
Kemudian menyangkut konten media, pada saat pertemuan pendampingan lewat zoom yang digelar pada Senin (12/08/2024) , Dewan Pers mengatakan tidak mempermasalahkan realis berita jika media itu menjadi media humas.Namun Dewan Pers menyampaikan dan menyarakan sebagai media independent perlu memberikan edukasi dan Pendidikan bagi Masyarakat.
Selain itu Dewan Pers juga menegaskan bahwa perlu bagi wartawan untuk membuat minimal dua judul berita Indepth yang menerangkan menulis satu permasalahan secara lengkap,mendalam dan analitis.
Bahkan,Dewan Pers juga menegaskan akan menghargai satu judul dalm sebulan karya jurnalistik yang betul-betul bersipat investigasi dengan beberapa nara sumber.
Sementara itu,Dewan Pers juga menjelaskan bahwa Direktur Perusahaan tidak dibenarkan rangkap jabatan menjadi Pemimpin Redaksi /Penanggung Jawab.terkait masalah ini,DP juga memberikan gambaran berupa solusi cara mengatasinya atau bisa saja mengangkat anak untuk menjabat sebagai Direktur Utama.
Sedangkan jika diantara media ada yang merubah nama.misalnya sebelumnya menggunakan co.id lalu kemudian dirubah menjadi com sedangkan media tersebut sebelumnya telah terverifikasi,Dewan Pers mengatakan agar Perusahaan media tersebut mengirim surat tertulis terkait perubahan nama tersebut.
Sama halnya dengan perubahan Alamat kantor.Dewan Pers menyampaikan agar media tersebut minimal memberitakan perubahan Alamat tersebut. Setidaknya inilah sederet pencerahan yang disampaikan oleh Dewan dihadapan ratusan media yang mengikuti acara pendampingan ini.(andreas)