Sebagian Keterangan Korban Dibantah Terdakwa

Hukum, kriminal271 Dilihat
terdakwa panjaitan sedang duduk mengikuti sidang mendengarkan keterangan saksi dan korban. foto (potretkepri.com)
terdakwa panjaitan sedang duduk mengikuti sidang mendengarkan keterangan saksi dan korban. foto (potretkepri.com)

Batam,potretkepri.com-Kasus tindak pidana pemukulan yang terjadi di PT.Pipa Mas ,Batu Ampar Batam ,pada tanggal (18/12/15), mulai disidangkan di PN Batam dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa,Senin (4/4/16).

Korban Saut Siahaan dalam keterangannya dipersidangan PN Batam , bahwa terdakwa Al Panjaitan meninju pelipis-nya dan kemudian memukul kepalanya menggunakan benda tumpul berupa besi bulat.Peristiwa pemukulan ini terjadi disaat ia menegur terdakwa karena terdakwa mengoperasikan Forklif yang menurutnya belum bisa dioperaskan karena masih baru saja di service.

” di PT. Pipa Mas , saya bertugas sebagai pengawas untuk semua mesin. saat itu saya melihat saudara terdakwa mengoperasikan Forklif yang baru saja di service yang seharusnya belum bisa dioperasikan , kemudian saya menegurnya.namun entah kenapa dia memukul pelipis saya hingga berdarah dan seketika kepala saya terasa oyong , kemudian dia memukul saya menggunakan besi ” terangnya menjawab Majelis.

Dua orang saksi teman kerja korban dan terdakwa dihadirkan dipersidangan ini , diantaranya , saksi Nai Borhu dan Silitonga.Kedua saksi ini kepada majelis mengatakan , jika mereka melihat terdakwa memukul korban menggunakan benda tumpul berupa besi bulat,namun begitu mereka berkata tidak melihat jika terdakwa meninju pelipis korban.

” kami berada tidak seberapa jauh dari kejadian , sekitar lima meter lah . yang saya lihat terdakwa memukul korban menggunakan besi , tapi tidak melihat meninju ” ujar saksi Naiborhu.Sama halnya dengan saksi Silitonga berkata melihat terdakwa memukulkan besi kepada korban. saya hanya melihat terdakwa memukul korban dengan besi bulat , sebanyak satu kali ” katanya.

Sementara itu , terdakwa Al Panjaitan kepada Majelis mengatakan, yang meninju duluan bukan dia,melainkan korban, ia pun mengalami luka diwajah karena pukulan korban . ” dia yang lebih dulu meninju wajah saya sampai luka , kemudian saya melawan saya memukulkan besi menggunakan tangan kanan,kemudian dia terjatuh ” katanya.

Korban Saut Siahaan kepada majelis mengaku selama peristiwa itu pihak keluarga terdakwa hanya sekali saja menemuinya dan datang tersebut adalah mertua terdakwa.Kedatangan mertua terdakwa hanyalah membesuknya saja bukan meminta damai dan menawarkan biaya berobat. yang datang menemui kami adalah mertua

terdakwa , itu pun sifatnya hanya untuk melihat kondisi saya seperti apa , bukan menawarkan damai ” tutur Saut. Namun keterangan korban tersebut dibantah oleh terdakwa. menurut terdakwa pihak keluarganya telah mendatangi korban dengan hitungan beberapa kali.namun pihakkeluarga korban tidak menerimanya. (as)