Saksi Yuyun Mengakui,Terdakwa Gordon dan Saksi Ikhwan Menemuinya di Kantor SPAM BP Batam

Hukum1756 Dilihat

Batam,potretkepri.com-Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan penipuan  dengan terdakwa Gordon  Hassler Silalahi ,pada Kamis tanggal (18/09/2025).

Saksi yang diperiksa dalam persidangan kali ini adalah Ikhwan Nasution sebagai saksi  pelapor, saksi Hendri sebagai Direktur perusahaan PT. Nusa Cipta Propertindo  dan  Saksi Yuyun mantan pegawai BP SPAM Batam.

Saksi Ihkwan Nasution dalam persidangan kepada Jaksa Penuntut dan Kepada Mejelis Hakim  mengatakan,bahwa pada awalnya ia menerima surat kuasa  dari PT.Nusa Cipta Propertindo untuk melakukan pengurusan air bersih dikawasan Industri  Muka Kuning.

Usai menerima kuasa tersebut kemudian ia bersama dengan terdakwa Gordon Silalahi mendatangi Kantor BP SPAM BP Batam di Batam Center bertemu dengan Yuyun.pada saat itu saksi Yuyun menerangkan syaratnya atau berkas yang akan diajukan yaitu berupa dokumen perusahaan supaya dilengkapi sambil menjelaskan bahwa pengurusan air bersih tersebut bukan di SPAM BP Batam Center ,melainkan di PT. Air Batam Hilir (PT.ABHi) yang kantornya di daerah Batuaji.

Meski pada awalnya saksi Ikhwan Nasution mengakui bahwa ia dengan terdakwa Gordon pernah bersama-sama ke PT.SPAM BP Batam menemui saksi Yuyun,namun ia mengatakan selanjutnya hanya berjalan sendiri mendaftarkannya ke PT.Air Batam Hilir (PT.ABHi) di daerah Batuaji.

“ waktu ke kantor SPAM BP Batam di Batam Center bersama-sama dengan terdakwa Gordon dan untuk mendaftarkan pengurusan  ke PT.ABHi di Batuaji saya sendirian ,tidak dengan siapa-siapa “ucap dia.

Kepada Penasehat Hukum terdakwa,Niko Nixon Situmorang SH.MH,saksi Ikhwan Nasution berkata bahwa ia dengan terdakwa tidak pernah membuat janji atau kesepakatan mengenai upah atau jasa kepengurusan air bersih tersebut,bahkan jikapun mereka kebetulan bertemu ataupun  berhubungan lewat telepon WhatsApp hanyalah bertanya kabar saja bukan berkaitan dengan kepengurusan air.

Namun ia mengatakan proses pengurusan air bersih tersebut dari sejak awal hingga terbitnya RAB memakan waktu sekitar selama enam bulan.dan ia mengakui mendapat RAB tersebut dari terdakwa Gordon berbentuk foto dalam sebuah komputer.Ia juga mengakui meminta terdakwa Gordon untuk menanyakan apakah RAB tersebut bisa dikurangi dari harga yang telah ditentukan sebesar Rp3.35 juta.

Meski ia mengakui pernah bersama dengan terdakwa Gordon menemui Yuyun pegawai SPAM  BP Batam dikantornya serta mengakui bahwa RAB tersebut ia dapat dari terdakwa Gordon,namun ia selalu membantah bahwa tidak pernah berjanji apapun terkait upah jasa pengurusan air tersebut yang seolah menganggap terdakwa Gordon seolah karyawannya atau anakbuahnya sehingga bisa disuruh-suruh begitu saja dengan waktu yang berbulan-bulan lamanya dan uang yang dia transfer kepada terdakwa Gordon Silalahi sebesar Rp20 juta bukan sebagai jasa atas tenaga dan waktu yang tersita selama kurun waktu enam bulan tersebut,melainkan bertujuan untuk memperlancar mempercepat pemasangan air bersih tersebut.

Namun kemudian dalam persidangan terungkap ada pesan WhatsApp saksi Ikhwan Nasution kepada terdakwa Gordon meminta sebagian dari uang sebesar Rp20 juta tersebut.Meski awalnya saksi Ikhwan membantah,namun kemudian ia menjawab dengan kata “ iya soal uang” .pengakuan tersebut ia utarakan didalam persidangan PN Batam kepada PH terdakwa dan juga kepada Jaksa Penuntut serta Majelis Hakim yang memimpin persidangan.

Sementara itu,saksi Yuyun dalam kesaksiannya dipersidangan PN Batam  membenarkan bahwa pada awalnya ia dengan terdakwa Gordon bersama dengan  saksi Ikhwan Nasution pernah menemuinya di kantor SPAM BP Batam. ia menerangkan bahwa  sebelumnya hanya mengenal terdakwa Gordon Silalahi dan tidak kenal dengan saksi Ikhwan Nasution.

“ iya terdakwa dan saksi Ikhwan pernah menemui saya di kantor SPAM Batam.karena sebelumnya hanya kenal dengan terdakwa Gordon bahkan sering telepon bertanya-tanya soal pemasangan air ini . RAB berupa poto saya memberikannya kepada terdakwa Gordon karena diminta“ sebut dia.

Ia mengatakan bahwa dalam pengurusan air bersih ini yang membidanginya adalah PT.ABHi,sedangkan SPAM Batam hanya bersipat verifikasi ,teknik dan evaluasi saja.

“soal kapan berapa lama itu waktu bisa selesai ada di PT.ABHi,namun semua itu tergantung kondisi lokasi juga sebagai penentu “sebutnya.

Yuyun,menerangkan yang melakukan pengurusan air bersih di Batam kala itu  tentu saja banyak dan tidak hanya PT.Nusa Cipta Propertindo.kemudian saat pengurusan tersebut berjalan masih dalam tahap perpindahan dari ATB ke PT MOYA kemudian berganti ke PT.ABHi.sehingga masa transisi tersebut tentulah memperlambat segala urusan permohon pemasangan jaringan air bersih.

“kita lihat pada waktu itu,hampir tiap hari berita dimedia online ,radio membahas terkait persoalan permasalahan pengelolaan air bersih di Batam “ sambung dia.

Sedangkan saksi Hendri dalam persidangan mengatakan pada awalnya memberikan surat kuasa kepada Ikhwan Nasution untuk melakukan pengurusan air bersih untuk PT.Nusa Cipta Propertindo di Kawasan Muka Kuning dan tidak pernah meminta atau memberi perintah atau kuasa kepada terdakwa Gordon Silalahi,namun ia mengakui pernah bertemu di foodcourt a2 Penuin,Kota Batam,tetapi tidak membahas soal air.

Kemudian,karena pengurusan air bersih tersebut telah memakan waktu yang lama yang ternyata tidak terpasang juga,akhirnya ia meminta legal perusahaannya yaitu saksi Nasip Siahaan SH untuk menghubungi SPAM BP Batam.setelah itu dengan waktu tidak lama lagi air bersih mengalir di PT.Nusa Cipta Propertindo Kawasan Industri Muka Kuning dan telat dari louncing perusahaan.

Sidang beragendakan pemeriksaan saksi ini di pimpin oleh Ketua Majelis Vabiannes Stuart Wattimena bersama dengan dua orang Hakim anggota,dihadiri Jaksa Penuntut Abdullah bersama dengan Martua Siregar dan Penasehat Hukum terdakwa Niko Nixon Situmorang SH.MH ,Anrizal SH ,Jon Raperi SH.(as)