Rokok H Mind Diseludupkan Dari Batam , Ditangkap BC Selatpanjang

Peristiwa425 Dilihat

Selantpanjang,potretkepri.com-Bea Cukai (BC) Selatpanjang menyita ratusan slop rokok merek H Mind dari Batam yang diselundupkan ke Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu 16 Februari 2022.

Total rokok selundupan dari Batam yang diamankan mencapai 300 slop. Terdiri dari 150 slop rokok berbagai merek dan 150 slop merek H Mind.

Kepala Kantor Bantu BC Selatpanjang, Albert Candra mengatakan bahwa rokok ilegal dari Batam berhasil disita atas bantuan masyarakat.

Penyitaan itu berawal saat warga mencurigai aktivitas olah gerak di wilayah Sungai Juling, Selatpanjang.

“Warga kemudian berkoordinasi dengan BC Selatpanjang. Setelah dibuka, ternyata rokok tanpa pita cukai. Petugas langsung mengamankan serta membuat berita acara penangkapan,” ujar Albert, Jumat 18 Februari 2022.

Rokok tersebut diduga milik AC. Dimana pengangkutan rokok selundupan itu menggunakan jasa penitipan kapal ferry yang singgah di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang. Kemudian dipindahkan dan diangkut lagi menggunakan speedboat ke Sei Juling.

Albert menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap penyitaan rokok selundupan tersebut.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai menyebutkan bahwa pihak yang menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. (*)