Ribuan Pekerja Gelper Tidak Miliki BPJS , Ketua DPD Topan-AD Buka Suara

oleh -160 Dilihat
oleh

Batam , potretkepri.com-Ketua DPD Kota Batam Lembaga NGO-Topan AD (Non Goverment Organizationtim-Tim Observasi Pengguna Aset Negara dan Anggaran Daerah) , Tabunar N buka suara terkait temuan banyaknya jumlah pekerja perusahaan di Kota Batam yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.Ia pun meminta dan mendesak agar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) maupun UPT Pengawasan dan Penindakan Ketenagakerjaan Provinsi Kepri bekerja secara profesional jangan hanya berdiam diri saja.

Salah satu contoh yang ia sebutkan adalah puluhan titik lokasi gelanggang permainan (gelper) di Kota Batam dengan perkiraan mempekerjakan ribuan tenaga kerja tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

” kita mendesak agar Dinas Ketenagakerjaan atau UPT Ketenagakerjaan bidang pengawasan maupun juga penindakan menjalankan fungsi dan tugasnya masing-masing agar ribuan pekerja tersebut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan . Ia berharaf , sanksi tegas terhadap pengelola perusahaan yang tidak mengikuti aturan sebagai yang diamatkan dalam UU yang berlaku dijalankan dengan sebagaimana mestinya” demikian ia utarakan kepada media ini di Nagoya Batam ,pada (09/2/2022).

Salah satu yang tersorot adalah gelanggang permainan (gelper) New Game Zone (NGZ) atau yang biasa disebut Wukong memiliki karyawan dengan jumlah ratusan orang , namun perusahaan yang bergerak dibidang gelanggang permainan (gelper) ini tidak mengikut sertakan pekerjanya sebagai peserta BPJS sehingga hal ini dianggap bertentangan dengan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Dalam UU ini ditegaskan bahwa pemberi kerja yang mempekerjakan minimal sepuluh orang atau membayar upah bulanan Rp1juta wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS.

Sementara itu pekerja di NGZ atau gelper Wukong ini ,seperti wasit dan pengawas seperti biasa masuk kerja dari mulai jam 10 pagi hingga pukul 06 pagi atau sekitar selama 21 jam lamanya dengan memperoleh upah sebesar Rp.250.000;,pihak pengelola memberlakukan aturan shiff bekerja 3-4 hari dalam satu minggu atau selama 15 hari dalam sebulan.

Secara hitungan kasar ,pekerja ditempat gelper Wukong ini menerima upah sebesar Rp3.750.000; dalam sebulan itu artinya pekerja ini seharusnya wajib BPJS.Celaknya ,NGZ ini tidak mengikuti aturan sebagaimana yang diatur dalam UU tersebut.Selain itu, pekerja di NGZ atau gelper wukong ini bekerja selama 21 jam dalam satu hari-satu malam ,sehingga jika ditotal terhitung mencapai selama 84 jam untuk sebanyak masuk kerja sebanyak 4 kali dalam satu minggu.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Batam Rudi Sakyakirti SH,MH, menegaskan bahwa jam kerja normal diperusahaan itu dalam seminggu adalah selama 40 jam , selebihnya dianggap lembur.itu artinya pekerja ditempat ini seharusnya mempunyai hak untuk mendapatkan upah lembur dengan hitungan sebanyak 44 jam ( 84-40=44), namun sayangnya pengelola gelper Wukong ini tidak patuh terhadap amanah UU Nomor 40 Tahun 2004 serta UU Nomor 24 Tahun 2021.

” kami tidak mempunyai BPJS kesehatan maupun ketegakerjaan,yang ada hanya dikasi uang kerajinan Rp.100.000 per bulan.Soal jam kerja , jam 9.30 pagi sudah berada ditempat kerjaan karena akan masuk kerja mulai dari jam 10 pagi hingga jam 06 pagi dan sistem kerjanya , sehari kerja off sehari ” ujar seorang wasit ditempat ini yang namanya sengaja tidak dimuat.

Sejumlah pelanggaran yang dilakukan pihak pengelola disinyalir terjadi ditempat ini karena dianggap tidak sesuai prosedur dalam memberhentikan pekerja.Misalnya jika sedikit saja pekerja lalai dapat “ditendang” atau diberhentikan begitu saja tanpa uang jasa maupun pasangon. Selain itu ,jika terjadi minus maka jumlah minus tersebut akan dibebankan kepada pekerja dibidang yang mengalami minus ini.

” Jika ada pemain yang komplain terhadap seorang wasit atau pengawas ,  Manager perusahaan bisa langsung mengeluarkan atau memberhentikan wasit atau pengawas ini begitu saja.Setau saya sudah banyak pekerja ditempat ini yang diberhentikan begitu saja tanpa uang jasa sama sekali ” sambung wasit tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Batam,Rudi Sakyakirti SH,MH,menjelaskan jika terjadi persoalan pemberhentian pekerja tidak sesuai prosedur maka dapat dilaporkan ke Dinas Ketenaga Kerjaan.Sedangkan untuk pengawasan pekerja menjadi tugas UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Kepri.

Terkait hal ini,potretkepri.com mendatangi kantor UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Kepri,namun celakanya sang kepala UPT tidak berada ditempat sehingga tidak ada tanggapan sama sekali hingga berita ini naik.(tim)