Batam , potretkepri.com-Rapat paripurna DPRD Batam dengan agenda pergantian unsur pimpinan DPRD Batam , teuku Hamzah Husein kepada Helmy Helminton , terpaksa diundur. dimana Hamzah Husein mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Medan , setelah dinyakatan kalah di PTUN Tanjungpinang.
Banmus DPRD Kota Batam , tidak gegabah dalam masalah ini.dimana DPRD Batam telah terima surat dari Pengadilan Tinggi TUN Medan terkait banding ini.” Banmus DPRD Batam tidak mau gegabah dalam hal ini. untuk rapat paripurna lanjutan diagendakan tanggal 15 mendatang ” ujar Muhammad Musofa , kepada awa media.
Meski tanggal 15 telah diagendakan untuk menggelar paripurna ini , namun bisa saja rapat paripurna pergantian pimpinan ini akan diundur lagi, dengan alasan bahwa DPRD Batam telah menerima surat dari PT TUN Medan terkait banding tersebut.(as)






