JAKARTA,potretkepri.com-Presiden RI,Susilo Bangbang Yudhoyono {SBY} akhirnya memberhentikan sementara Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dari jabatannya sebagai Ketua MA.
Keputusuan pemberhentian itu disampaikan Presiden SBY dalam keterangan Pers-nya setelah melakukan pertemuan dengan lembaga tinggi Negara di Istana Presiden
” sesuai dengan kewenangan yang miliki serta sesuai ketentuan yang berlalu sejak hari ini saya memberhentikan sementara saudara Akil Mochtar dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi” ujar Presiden dalam keterangan persnya di istana Presiden pada Sabtu (5/10).
Presiden RI mengumpulkan para pimpinan lembaga tinggi Negara di istana Negara guna untuk membahas permasalahan yang sedang melanda Mahkamah Konstitusi {MK} dan kasus suap Ketua MA Akil Mochtar.
Dalam pertemuan itu ,Presiden SBY meminta agar Mahkamah Konstitusi {MK} mekakukan audit internal dan eksternal
Pimpinan lembaga tinggi Negara yang hadir pada pertemuan itu adalah,Wakil Presiden RI Boediono,Ketua DPR Marzuki Alie,Ketua Mahkamah Agung,Ketua DPD Irman Gusman dan Ketua MPR RI Sidarto Danusubroto.{hen}