Polsek Kundur Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Pemberatan

oleh -44 Dilihat
oleh

Tersangka kasus pencurian dengan pemberatan ,inisial NI.foto potretkepri.com (ay)

Kundur,potretkepri.com – Polsek Kundur Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku berinisial NI (29), yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan, Selasa (05/09/2023).

Berdasarkan laporan Polisi oleh korban ML (40) tahun terkait adanya pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumahnya di Jl. Pramuka Rt. 002 Rw. 007 Kel. Tanjung Batu Kota Kec. Kundur Kab. Karimun, korban mengaku bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek mio warna hitam, 1 (satu) unit HP merk oppo A16, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru dan 1 (satu) buah tas warna merah maroon yang berisikan uang ringgit pecahan RM 100 sebanyak 25 lembar dan pecahan RM 50 sebanyak 18 jumlah ke seluruhan RM.3.400 Ringgit serta uang rupiah sebanyak 600.000 (enam ratus ribu rupiah).

Unit Reskrim Polsek Kundur langsung melaksanakan penyelidikan dan diaman 1 (satu) pelaku dengan inisial NI (29) tahun. dan dari hasil introgasi bahwa pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut hanya sendiri pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 wib memasuki pekarangan rumah melalui pintu pagar belakang yang tidak terkunci dan memasuki kamar depan yang terbuka dan melihat ada HP serta tas diatas meja dan pelaku mengambil HP serta tas tersebut. Selanjutnya pelaku menggantungkan tas di motor beserta HP didalam tas dan kemudian membawa sepeda motor yang kuncinya tergantung di pintu.

“Pada hari Jumat tanggal 01 September 2023 sekira pukul 02.30 wib Panit Opsnal I Unit Reskrim Polsek Kundur Ipda Antoni, S.I.Kom. beserta personel Polsek Kundur melakukan penyelidikan terhadap terjadinya dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut dan telah berhasil mengamankan pelaku berisinial NI (29) tahun di salah satu penginapan yang berada di Kec. Kundur”, ungkap Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa, S.H., M.H.

Lebih lanjut Kapolsek Kundur menjelaskan, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa, 1 (satu) unit gagang cangkul, 1 (satu) buah rantai pagar dan gembok, 1 (satu) buah patahan besi trails, 1 (satu) unit sepeda motor merk mio soul JT warna hitam, 1 (satu) unit HP merk oppo A16 warna biru, 1 (satu) buah dombet warna coklat yang terbakar, sweter warna biru merk fila, 1 (satu) unit kaca nako warna hitam, 1 (satu) unit HP ViVo 01 warna biru, 4 (empat) lembar uang 50 Ringgit Malaysia, 1(satu) lembar uang 10 Ringgit Malaysia, 2 (dua) lembar uang 5 Ringgit Malaysia, 2 (dua) lembar uang Rp 50.000,-, 1 (satu) lembar uang Rp 20.000,-, 1 (satu) lembar uang Rp 10.000, 1 (satu) unit bola lampu merk ecoking 10 w.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan penerapan pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 9 (sembilan) tahun penjara”, ungkap Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa, S.H., M.H.(dv)