Polda Kepri Ringkus Pelaku Pengiriman Pekerja Migran Indonesia

Hukum217 Dilihat

Batam , potretkepri.com-Polda Kepri , ringkus empat orang pelaku pengiriman pekerja Migran Indonesia , diantaranya :1.DH alias A, laki-laki, langsa (aceh), 28 oktober 1975 / 44 tahun, Indonesia, Islam, wiraswasta (calo tki ke malaysia), perum kapital raya tahap.
2.E alias Pak Itam, laki-laki, ulak karang (padang utara), 27 februari 1976 / 42 tahun, Islam, pekerjaan : wiraswasta (calo tki ke malaysia), perum orchid center.
3.AS alias M, laki-laki, pamekasan (madura), 08 november 1983 / 36 tahun, Islam, pekerjaan : wiraswasta (calo tki ke malaysia), tiban indah mc dermoot.
4.MW alias W, laki-laki, bawean (jatim), 21 agustus 1974/42 tahun, islam, wiraswasta (staf boarding PT. Duta Bahari Sentosa), perum rexvin village, kec batam kota. Kota Batam.

Kabid Humas Polda Kepri , Kombes Pol Drs. S. Erlangga , menerangkan bahwa pada Pada hari Rabu tanggal 6 Februari 2019, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang perorangan yang akan menempatkan Pekerja Migran Indonesia keluar Negeri melalui Terminal Ferry Internasional Batam Centre Kota Batam, kemudian sekitar pukul 10.00 wib, tim melakukan penyelidikan dan menemukan adanya 1 (satu) unit minibus warna putih dengan plat nomor polisi BP 7913 ZE, 1 (satu) unit mobil Toyota Jenis Calya warna merah dengan plat nomor polisi BP 1840 MM dan 1 (satu) unit minibus merk Mitsubishi L300 warna putih biru dengan plat nomor polisi BP 8902 ZE, yang sedang membawa penumpang yang diduga merupakan pekerja migran indonesia yang akan di berangkatkan keluar negeri.

” Empat orang pelaku ini melakukan pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia sebanyak 39 orang dengan tujuan Malaysia namun dengan tidak memenuhi persyaratan dan/atau orang perseorangan melakukan penempatan pekerja migran indonesia melalui jasa penyeberangan laut di Terminal Ferry Internasional Batam Centre Kota Batam , diamankan dibawa ke kantor Mapolda Kepri untuk dimintai keterangan lebih lanjut ” papar Kombes Pol Erlangga , dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Polda Kepri , (07/2).

Selain pelaku dan calon migran Indonesia tersebut ,lanjutnya , urut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya :

1. 3 Unit mobil, Mitsubishi L300, Toyota Hiace, dan Toyota Calya.
2. Dari pelaku DH alias A, diamanakan Uang tunai sebesar Rp. 6.000.000, KTP, handphone, dan 17 paspor.
3. Dari pelaku E alias Pak Itam diamankan uang tunai sebesar Rp. 9.353.000, 10 lembar tiket kapal sindo ferry tujuan singapura, 17 paspor dan handphone.
4. Dari Pelaku MW alias W diamankan 14 lembar data travel, 1 paspor, buku tabungan, 4 boarding pass, dan handphone.

” pasal yang dilanggar adalah , pasal 81 jo pasal 69 dan/atau pasal 83 jo 68 dan/atau pasal 86 jo pasal 72 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ” tutupnya.(amr)