Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn WhatsApp YouTube TikTok
    Sabtu, September 23
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube LinkedIn WhatsApp TikTok Telegram
    potretkepri.compotretkepri.com
    • Homepage
    • Kepri
      • Batam
      • Tanjungpinang
      • Lingga
      • Karimun
      • Natuna
      • Bintan
      • Anambas
      • Natuna
      • Seputar Dewan
    • Ekonomi
    • Hukum
      • Peristiwa
      • kriminal
    • Investigasi
      • Lipsus
      • Entertainment
    • Kesehatan
      • Olahraga
    • Nasional
      • Warta TNI-Polri
    • Pendidikan
    potretkepri.compotretkepri.com
    Home»Hukum»PN Batam akan Kirim Memori Banding Perkara “Intan”
    Hukum

    PN Batam akan Kirim Memori Banding Perkara “Intan”

    RedaksiBy Redaksi14 Oktober 2014Updated:14 Oktober 2014Tidak ada komentar
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Cahyono,Humas PN Batam.foto,potretkepri.com(as)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    BATAM,potretkepri.com-Pengadilan Negeri (PN) Batam, akan segera mengirimkan banding atas nama ,Hamidah Intani Merialsa (Intan) ke Pengadilan Tinggi (PT) di Pekanbaru ,dalam waktu dekat ini.sebab pihak yang bersangkutan telah menyampaikan banding secara tertulis ke PN Batam.

     

    “secara tertulis untuk banding telah mereka sampaikan ke bagian pidana PN Batam” ujar Humas PN Batam,Cahyono,kepada media ini pada Selasa (14/10/2014).

     

    Pengadilan Negeri (PN) Batam,lanjut Cahyono,belum menerima memori banding dari pihak Intan ,sebab PN Batam belum memberikan salinan putusan kasus ini kepada yang bersangkutan.

     

    “salinan putusannya belum kita berikan,kan masih ada waktu sampai Rabu besok.kemudian memori banding itu tidak wajib ada,terkecuali kasasi,yang penting sudah diberitahukan akan banding.kertas pemberitahuan banding itulah yang akan kita kirimkan “katanya.

     

    Meski memori banding tidak wajib diberikan,namun ia yakin Penasehat Hukum (PH) Intan,akan membuatkannya,setelah salinan putusan kasus ini diberikan kepada yang bersangkutan.

     

    “ia,memori banding pasti mereka buat” tambahnya.

     

    Pada tanggal (8/10/2014) minggu lalu.PN Batam,menyatakan Intan bersalah atas tuduhan pemalsuan dokumen kapal, hingga menjatuhkan vonis selama 2 tahun 6 bulan.

     

    Ia dijeratPasal 263 ayat (2) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. kendatipun divonis 2 tahun 6 bulan, tetapi tidak ditahan dengan alasan bahwa masa waktu penahanan telah habis,sehingga yang bersangkutan bebas demi hukum.(tonggam)

     

     

     

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    Redaksi
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • LinkedIn

    Related Posts

    Amankan 43 Orang Pengunjuk Rasa di Kantor BP Batam,Lima Diantaranya Positif Narkoba

    12 September 2023

    Tiga Pelaku Curat Berhasil Diamankan Di Polsek Tebing Polres Karimun

    13 Agustus 2023

    Kejari Cabang Tanjungbatu Selesaikan Perkara AYP dengan Restorative Justice

    10 Agustus 2023

    Comments are closed.

    Rawan dan Berbahaya,Kabel PLN Batam Mengular Ditanah
    Demo
    Potret News
    • Sosialisasi Pengembangan Rempang, BP Batam Lakukan Pendekatan Persuasif ke Warga
    • Ciptakan Situasi Kondisif,Polsek Kuta Polres Karimun Gelar Kegiatan Jum’at Curhat kepada Masyarakat Desa Perayun
    • Hasan Dilantik Sebagai Penjabat Walikota Tanjungpinang
    • Negara Kirim Atlet Ikut Berebut Piala Pangdam V/Brawijaya
    • Kanwil Bea Cukai Kepulauan Riau Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp18 Miliar
    Realtime Website Traffic
    Copyright potretkepri 2023
    • Disclaimer
    • Pedoman Siber
    • Redaksi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.