BATAM,potretkepri.com-Asen alias Hasan,terdakwa kasus pembunuhan Apriliani Dewi ,di vonis selama 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN)Batam.
Sidang putusan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam ,dipimpin oleh ketua majelis Budiman Sitorus ,bersama dengan dua orang anggota majelis,pada (16/10/2014).
Asen dijerat dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat (1) KUHP. berdasarkan pertimbangan majelis terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) ,terdakwa Asen alias Hasan,menurut hukum, diyakini secara sah melakukan kejahatan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.selain itu terdakwa turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban serta membantu terdakwa Panca yang statusnya telah DPO.
Selain itu,berdasarkan kesaksian sejumlah saksi yang telah dihadirkan dipersidangan,secara keseluruhan mengatakan hal yang sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).berdasarkan keterangan-keterangan tersebut majelis memvonis terdakwa 20 tahun penjara.vonis yang dijatuhkan ini sama dengan tuntutan JPU.
“mengadili menyatakan terdakwa Asen alias Hasan terbukti bersalah telah melakukan tindakan pembunuhan dan turut serta melakukan pembunuhan berencana.terdakwa Asen dihukum 20 tahun penjara” ujar ketua majelis.
Majelis mempersilahkan terdakwa untuk konsultasi dengan pengacaranya yang ditunjuk oleh PN Batam,Bernad Uli Nababan SH,MH.apakah akan menggunakan haknya untuk banding atau menerima putusan Pengadilan.
Setelah terdakwa Asen melakukan konsultasi dengan pengacara,meski dengan waktu hitungan detik ,terdakwa mengatakan menerima hasil putusan tersebut.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ditanya oleh ketua majelis, belum memberikan kepastian dan mengatakan akan menyampaikan dulu hasil putusan itu kepada pimpinannya.(as)