Binjai,potretkepri.com – Munculnya plang dengan logo Pemko dan DPRD kota Binjai di atas lahan klaim Daud Ketaren di Kelurahan Mencirim kecamatan Binjai Timur kota Binjai, menimbulkan tanda- tanya karena plang tersebut tiba- tiba muncul tanpa ada pemberitahuan kepada dirinya selaku pemilik lahan seluas lebih kurang 354 ha dengan SK sebanyak 177 surat.
Hal tersebut ditegaskan oleh Daud Ketaren didampingi Pengacaranya Perdinan Sembiring,SH kepada Wartawan Senin (5/9/2022) terkait munculnya plang mistrius tersebut, sehingga pihaknya mensinyalir adanya permainan para “mafia tanah” yang bermaksud mengklaim lahannya yang dibeli dari ahli waris, ujarnya.
Daud Ketaren kembali menegaskan bahwa lahan yang diklaimnya seluas 354 ha tersebut diklaim sebagai miliknya dengan dasar adanya Surat Ketetapan Mendagri tanggal 28 Juni 1951 dengan nomor: 35/5/XIV, Ketetapan Gubsu tanggal 28 September 1951 dengan nomor : 35/K/AGR, termasuk SK tanah yang dikeluarkan oleh Kelurahan Mencirim kota Binjai tertanggal 12 Juli 2010 serta Surat tidak silang sengketa yang dikeluarkan Lurah Mencirim Binjai tertanggal 2 September 2010.
Ditambahkan Daud, termasuk adanya surat ahli waris yang dikeluarkan oleh Camat Binjai Timur tertanggal 10 Januari 2011 dengan jumlah waris sebanyak 177 SK dengan objek tanah terletak di pasar IV, pasar V, pasar VI kampung Baru dan kampung Nangka Kelurahan Mencirim, termasuk lahan di atasnya dipasang plang logo Pemko Binjai dan DPRD diduga oleh OTK, tegasnya.
Daud Ketaren juga menambahkan, pihaknya selaku pemilik lahan mengakui juga sudah sempat bertemu dengan Ketua DPRD Binjai H.Kires yang datang ke posko di sekitar lokasi lahan dan pihaknya juga sudah menyampaikan prihal surat termasuk ke Pemko Binjai serta Instansi terkait atas lahan tersebut, sembari dirinya mengingatkan jangan ada pihak-pihak yang mengatasnamakan Kelompok Tani atau organisasi lainnya, sehingga diduga adanya aksi penipuan, tambahnya.( Iksan/PB ).






