Batam , potretkepri.com-Alhafis alias Hapis menerima putusan yang dijatuhkan Majelis hakim dipersidangan PN Batam , kepadanya yaitu penjara selama 2 tahun potong masa selama penahanan , sama halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha Setiawan , turut menerima putusan tersebut.
Majelis sependapat dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa terbukti melanggar pasal 480 KUH Pidana , yang ancamannya.”Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sembilan ratus rupiah.
Pada paal 480 , Ke-1 disebutkan ” Karena bersalah menadah, barangsiapa membeli, menyewa, menukari, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atau karena mau mendapat untung, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya, bahwa barang itu diperoleh karena kejahatan;
Ke-II. Barangsiapa mengambil untung dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya bahwa barang-barang itu diperoleh karena kejahatan”;
Terdakwa Alhafis alias Hafis membeli satu unit sepeda motor RK King BP.2282 LH warna hitam , namun ternyata sepeda motor tersebut diperolah dari hasil kejahatan , berselang kemudian ia ditangkap oleh polisi setelah mencocokkan nomor mesin dan nomor rangka kenderaan.
ALhafis ditahan sejak tanggal 19 April 2016 dan selama persidangan , terdakwa menolak untuk didampingi Penasehat Hukum (PH).dan yang menjadi pertibangan membertakan terdakwa adalah , bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan korban . sedangkan yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum serta mengakui perbuatannya.
Sidang pembacaan putusan ini digelar di PN Batam , pada Kamis (15/9) di Ketua`i Mangapul Manalu bersama dengan dua orang hakim anggota terdiri dari Jasael dan Redite Ika septina.(as)






