
Batam , potretkepri.com-Ratusan orang pekerja kebersihan Kota Batam menggeruduk kantor Walikota dan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam , karena pasukan orange itu tidak diberikan upah ke-13 atau yang biasa disebut dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
Petugas kebersihan ini memarkirkan puluhan mobil pengangkut sampah disepanjang jalan dari per simpangan lampu hingga diparkirkan didepan kantor Walikota ” biar saja perkir disini , biarkan kanlah kantor Walikota ini bau sampah ” ujar salah seorang sopir pengangkut sampah itu.
Alasan Pemko Batam tidak memberikan upah ke-13 kepada pekerja yang setiap hari membersihkan kota Batam ini dengan alasan karena tidak dasar hukum dan tidak ada didalam ASN untuk membayar upah ke-13 kepada tenaga kerja harian lepas (THL).Namun pemerintah kota Batam mengatakan supaya bertanya kepada DPRD Batam.
Usai menggeruduk kantor Walikota , ratusan massa tersebut bergerak menuju kantor DPRD Batam dengan membawa sebagian mobil pengangkut sampah untuk diparkir didepan pintu gedung wakil rakyat itu. petugas kebersihan ini didampingi Penasehat Hukum (PH) mereka , Edoward Komaleng , SH.
Dua orang anggota Komisi III datang menghampiri ratusan pekerja kebersihan , dan berkata , akan menanyakan hal tersebut kepada pemko Batam . Namun demikian , juga dikatakan bahwa tidak ada landasan hukum-nya untuk memberikan upah ke-13.
Meski begitu , lanjutnya . jika`pun tidak ada landasan hukum yang mengatur pemberian upah ke-13 atau THR , namun mereka berkata ada kebijakan yang seharusya dibuat untuk bisa mencairkan upah ke-13 tersebu. (as)






