BATAM,potretkepri.com-Pemerintah Kota (Pemko) Batam ,melalui Kuasa Hukumnya ,yaitu, kejari Batam sebagai pengacara Negara yang diberi surat kuasa khusus (SKK) untuk menangani perkara perdata kasus ansuransi pegawai Pemko Batam vs BAJ,mengatakan, akan melakukan upaya hukum atas putusan banding Kejaksaan Tinggi ,(PT) Pekanbaru ,nomor:42 /PDT/2014/PT.R.
Demikian disampaikan Kasi Datun Kejari Batam,Rhido Setiawan,SH.MH,kepada Media ini ,pada Rabu (16/7/2014) siang.
Meski begitu,menurut Rhido,memori banding yang akan diajukan ke Mahkamah Agung masih dalam pembahasan atau belum rampung dibuat,setelah dibuat akan diserahkan kepada Pengadilan Negeri.
“memori banding belum dibuat dan masih dalam pembahasan.setelah selesai akan disampaikan kepada PN” imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya,(PN) Batam,pada tanggal (7/7/2014) telah memberitahukan dan menyerahkan risalah salinan putusan banding (PT) Pekanbaru nomor:42 /PDT/2014/PT.R,dalam perkara perdata antara Pemerintah Kota Batam,sebagai pembanding/terbanding/tergugat, melawan DR,Agus Hartadi sebagai terbanding/pembanding/penggugat.
Risalah salinan pemberitahuan ini diserahkan oleh juru sita PN Batam,Basia Ginting dan diterima oleh kuasa penggugat,Nurul Yuni.
“risalah salinan putusannya telah diserahkan kepada bidang hukum Batam”,ujar humas PN Batam,Cahyono,diruang kerjanya pada Senin (14/7/2014).
Dalam amar putusannya menyatakan,menerima permohonan banding dari pembanding semula penggugat /terbanding dan dari pembanding semula tergugat/terbanding.
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam,tanggal (19/Desember/2013) dengan nomor :136/PTD.G/ 2013 /PN.BTM. mengabulkan gugatan penggugat /pembanding/terbanding untuk sebagian dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dan menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp70 miliar.(am)