BATAM,potretkepri.com- Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau memutuskan bahwa data pemohon dan penerima dana bergulir di Kota Batam bukan merupakan informasi rahasia.
Keputusan ini disampaikan dalam sidang putusan sengketa informasi publik antara pemohon, Zaki Setiawan melawan Pemko Batam yang digelar di Lantai V gedung Graha Kepri Batam Centre, Rabu kemarin.
“Majelis memutuskan dan menyatakan bahwa informasi pemohon dan penerima dana bergulir adalah informasi yang bersifat terbuka,” ujar Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Kepri, Arifuddin Jalil didampingi anggota, Budi Sufiyanto dan James F. Papilaya.
Dengan keputusan tersebut, Pemko Batam diberikan kesempatan hingga 14 hari untuk banding. Jika tidak, Pemko Batam diharuskan untuk memberikan informasi data pemohon dan penerima dana bergulir untuk taghun anggaran 2011 dan 2012 sebagaimana diminta pemohon.[as]