Lingga , potretkepri.com-Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, Badan Hukum Milik Negara dan Badan Swasta atau Perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 37 Tahun 2018.
Bertempat di hotel Harris, Batam Centre, Ombudsman perwakilan Kepulauan Riau mengelar “Workshop Penguatan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Pada Pemerintah Daerah di Provinsi Kepulauan Riau.
Acara ini dihadiri sebanyak 60 peserta yang merupakan perwakilan dari Kabupaten/Kota, Badan Pengusaha Kawasan Batam, dan Asisten Ombdusman perwakilan Kepri. Sedangkan dari Kabupaten Lingga, tampak hadir Sekda Lingga yakni DR.H.Juramadi Esram, Kabag Ortal, Kabag Kominfo dan Humas, serta Inspektur Kabupaten Lingga.
Sebelum kegaitan ini resmi dibuka, terlebih dahulu disampaikan Laporan Panitia oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri ,Lagat Parroha Patar Siadari.
Dalam pemaparannya, beliau menyampaikan bahwa Ombudsman perwakilan Kepulauan Riau telah melakukan monitoring terhadap pelaksanaan SP4N dengan instrumen aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!), Pemerintahan Kabupaten/Kota belum sepenuhnya mengimplementasikan serta melaksanakan integrasi dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayan Publik Nasional (SP4N) melalui aplikasi LAPOR!.
Berdasarkan Peraturan Presiden No.76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Publik, dapat disimpulkan bahwa implementasi SP4N dengan aplikasi LAPOR! belum terlaksana dengan sebagaimana mestinya. Hal ini disebabkan adanya kendala akses dan jaringan internet, kurangnya SDM yang memahami dan menguasai pengelolaan sistem SP4N-LAPOR!, kurangnya sarana dan prasarana pendukung, serta masih banyaknya perangkat daerah yang belum memahami arti penting dari sistem SP4N.
Tujuan diselenggarakannya workshop ini adalah dalam rangka mendorong penguatan pengelolaan pengaduan OPD Pemprov Kepri, Kabupaten/Kota untuk mendukung Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) serta mengembangkan jaringan dan koordinasi dalam pelaksanaan SP4N melalui aplikasi LAPOR!.(***)





