
Batam,potretkepri.com- Paulus Amat Tantoso ,terdakwa pelaku penikaman HONG KOON CHENG alias Kevin Hong (WN Malaysia) ,kembali menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam , Kepulauan Riau , pada Kamis (29/08).
Pria berkacamata pemilik hotel “kuning ” yang dikenal sebagai salah satu pengusaha Money Changer di Kota Batam ini pun duduk dikursi terdakwa untuk mendengarkan hasil persidangan putusan sela ini.Ketua Majelis, Yona Lamerosa Kataren dalam persidangan mengatakan bahwa majelis berpendapat keberatan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima karena dianggap tidak beralasan hukum,sehingga pemeriksaan perkara terdakwa Paulus Amat Tantoso Dilanjutkan.
” Jadi pada pokoknya putusan sela menyembutkan bahwa pemeriksaan perkara terhadap saudara dilanjutkan , demikian ya ” ujar ketua Majelis Yona Lamerosa Kataren ,kepada terdakwa Amat Tantoso dan di jawab ia oleh terdakwa.
Kemudian Majelis hakim memberi kesempatan kepada penuntut umum untuk mengajukan membuktikan dakwaannya dan bertanya berapa jumlah saksi yang akan dihadirkan pada persidangan mendatang.
Penuntut Umum , Rumondang SH menjawab Majelis , bahwa saksi yang akan dihadirkan pada sidang mendatang berjumlah delapan orang .Mendengar hal ini Ketua Majelis meminta agar pada sidang mendatang keterangan saksi korban terlebih dahulu yang didengarkan.
Kemudian Majelis Hakim menanyakan korban berada dimana.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang SH kepada majelis mengatakan ,sehubungan dari alamat korban itu warga negara Malaysia dan menurut data yang dia peroleh dari kepolisian telah meninggalkan Indonesia , sehingga untuk pemanggilan korban harus memalui kedutaan besar di Pekanbaru.(as)






