
Karimun,potretkepri.com-Anggota Komisi III DPR RI, Dwi Ria Latifa , meminta agar pelaku sodomi terhadap 13 orang anak dibawah umur, yang dilakukan Abdul Malik alias Taher agar dihukum seberat-beratnya. demikian diutarakan anggota Komisi III DPR RI, Dwi Ria Latifa , di Karimun (14/1).
Dikatakannya. berdasarkan Undang-undang perlidungan anak dibawah umur ancamannya sangat berat , yaitu hukuman penjara selama 15 tahun.Meski ancaman hukumanmya sangat tinggi , namun belum sebanding dengan apa yang telah dilakukan pelaku terhadap korban-korbanya dan masa depan korbannya hancur oleh ulah terkutuk pelaku.
Politisi PDIP kelahiran Tanjungbalai Karimun ini mengatakan, saat ini memang banyak pihak yang menginginkan agar pelaku pedofilia dihukum kebiri. Meski hukuman itu sudah diatur dalam UU, namun belum bisa diterapkan. Sebab hingga kini masih menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat.
“Memang, dari beberapa kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Indonesia, masyarakat banyak yang meminta pelaku dihukum kebiri. Hanya saja, hukum tersebut belum bisa diterapkan karena masih menjadi pro kontra. Penerapan hukum kebiri dinilai bisa melanggar hak azasi manusia,” tutur Ria.(jhon)






