Pelaku Curat Lakukan Perlawan,Tersangka YN Dihadiahi Timah Panas

oleh -28 Dilihat
oleh

Batam,potretkepri.com-Dua orang tersangka Inisial A H dan Inisial Y N yang merupakan pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diamankan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri yang disampaikan pada Konferensi Pers oleh Wadir Rekrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK, dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno bertempat di Polda Kepri, pada Jumat tanggal 29 November 2019.

Dari kedua tersangka salah satu tersangka berinisial Y N terpaksa dilumpuhkan dibagian kakinya karena didalam proses penangkapan ada tindakan perlawanan sehingga pihak berwajib memberikan tindakan tegas dan terukur jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno.

Kasus Curat tersebut berhasil terungkap dengan didasari dari dua Laporan Polisi dan informasi dari masyarakat setempat, dengan tertangkapnya dua tersangka tersebut tidak menutup kemungkinan masih ada TKP dan pelaku lain terkait pencurian dengan pemberatan ini, hingga sampai saat Tim Jatanras terus melakukan upaya pendalaman jelas Wadir Reskrimum Polda Kepri.

Tersangka telah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap toko Alfamart dan toko Indomaret, kasus ini berawal ditoko Indomaret yang berada di kecamatan Sekupang yang dibongkar oleh pelaku, dan diketahui setelah keesokan paginya disaat karyawan toko yang ingin membuka toko nya, dari kejadian tersebut dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap pelaku dan berhasil mengamankan Inisial A H, dengan tertangkapnya A H kemudian berkembang hingga tertangkapnya Inisial Y N. Tempat Kejadian Perkara adalah Alfamart Kartini dijalan Kartini II kelurahan Sungai Harpan kecamatan Sekupang Kota Batam dan Indomaret Tiban Indah I kelurahan Patam Lestari kecamatan Sekupang Kota Batam.

Barang bukti untuk menjalankan aksinya dan berhasil diamankan adalah tas yang berisikan peralatan obeng, kunci-kunci, tang, Linggis, pisau kecil, dan sarung tangan. Dan barang bukti hasil dari kejahatan tersangka yaitu Handphone, Kipas Angin, Rice Cooker, TV lcd, Wireless Rounter, Kompor Listrik, Charger Handphone, Handsfree, Baterai, dan beberapa bungkus rokok. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dan pasal 363 KUHP. tutup Wadir Reskrimum Polda Kepri.(hms)