Niko Nixon Situmorang SH Menilai Dakwaan Jaksa “Bersifat Fitnah”

Batam, Hukum1388 Dilihat

Batam,potretkepri.com-Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Gordon Hassler Silalahi.dalam persidangan terdakwa Gordon Hassler Silalahi didampingi Penasehat Hukum (PH) Niko Nixon Situmorang SH.MH. Anrizal SH.Jon Raperi SH,di PN Batam pada Selasa (26/08/2025).

Jaksa Abdullah,dalam  dakwaannya memaparkan kronologi  yang menjerat terdakwa Gordon Hassler Silalahi yang diduga melakukan (penipuan dan penggelapan) hingga (didakwa alternatif) dengan Pasal 372 KUHPidana  dan Pasal 378 KUHPidana.

Perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran,” demikian dia utarakan dalam dakwaan ini.

Jaksa Abdullah yang bertugas di Kejari Batam tersebut  mengatakan bahwa pada tanggal (16 /09/ 2022) Ihkwan Rotib Nasution yang mendapat surat kuasa dari direktur PT Nusa Cipta Propertindo untuk mengurus permohonan penyambungan air ke PT Nusa Cipta Propertindo yang berada di Kawasan Muka Kuning memasukkan surat permohonan penyabungan air bersih beserta kelengkapannya ke kantor KPP Batu Aji;

Baca juga:Duduk Dikursi Terdakwa di PN Batam, Gordon Hassler Silalahi:Saya Tidak Mengerti Kenapa Sampai Disini

Setelah itu ia berjumpa dengan dengan Gordon  Silalahi di food court A2 Penuin Kota Batam.pada saat itu,terhadapnya bahwa terdakwa mengaku sudah beberapa kali berhasil mengurus penyambungan air di daerah Bengkong dan Senanyon dan banyak teman yang bekerja di SPAM BP Batam seraya berkata dapat membantu percepatan proses pemasangan air bersih kekawasan PT.Nusa Cipta Propertindo.

Selanjutnya, tanggal (15/02/2023) Gordon Hassler Silalahi mengirimkan RAB Foto Diagram kepada Saksi Ikhwan Rotib Nasution yang kemudian tanggal (17 -08-2023) Gordon Silalahi  mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Ikhwan dengan kata  “Gimana Bang..Bang orang BP Sudah ingatkan aku bang”

Kemudian,pada tanggal (21/08/2023) Gordon mengirim pesan WhatsApp kepada Ikhwan dengan kata “Tolonglah, sudah gak enak bahasa BP Batam ini bang “.

Mendengar hal itu,Ikhwan Nasution mentransfer uang sebesar Rp.20.000.000. juta di galery ATM BNI Hotel Planet Jodoh kerekening BCA milik Gordon Hassler Silalahi.

Dan tanggal(1/03/2023) Ikhwan Nasution menanyakan pemasangan air yang belum terlaksana.Yang mana air tersebut sangat diperlukan karena peresmian gedung oleh pihak investor yang menyewa akan dilaksanakan pada tanggal (1/04/2023) sementara belum ada aliran air.

Selanjutnya pada tanggal( 28/03/2023),Nasib Siahaan selaku Legal di PT Nusa Cipta Propertindo  menghubungi pihak BU Spam BP Batam dan PT ABHI. disusul pada tanggal ( 29/03/2023)BU Spam BP Batam, PT ABHI dan PT BPI melakukan pengukuran ke lokasi di kawasan PT Nusa Cipta Propertindo untuk pemasangan air bersih. dan tanggal ( 01/04/2023) dimulai pekerjaan penggalian tanah untuk media pipa air yang selanjutnya pada tanggal (5/05/2023) air mengalir ke dalam gedung PT Nusa Cipta Proertindo.

Jaksa menyebutkan uang sebesar Rp. 20.000.000 juta tersebut tidak dipergunakan untuk membantu percepatan pengurusan penyambungan air bersih ke kawasan PT Nusa Cipta Propertindo melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi.Hal tersebut  mengakibatkan PT Nusa Cipta Propertindo merugi sebesar Rp. 20.000.000 juta,dan juga terjadi pembatalan kontrak oleh investor yang akan menyewa gedung milik PT Nusa Cipta Propertindo dikarenakan fasilitas air bersih belum ada.

Mendengar dakwaan tersebut PH terdakwa Niko Nixon Situmorang SH.MH mengatakan keberatan terhadap dakwaan tersebut dan berkata akan melakukan perlawanan dengan eksepsi.

Mendengar hal itu,Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena mengatakan keberatan PH terdakwa terhadap dakwaan jaksa dan adalah hak sebagai Penasehat Hukum ” itu hak anda sebagai Penasehat Hukum” ujar Ketua Majelis dan mengatakan sidang ditutup dan selanjutnya akan digelar minggu mendatang tanggal (2/09/2025).

Sementara itu diluar persidangan Niko Nixon Situmorang SH bersama rekannya Anrizal SH.Jon Raperi SH, kepada awa media mengatakan bahwa dakwaan jaksa tersebut seolah bersipat ‘fitnah’.Dikatakannya,bahwa  dalam dakwaan itu bahwa kliennya Gordon Silalahi sudah memulai aktifitasnya bekerja serta menghubungi BP Batam dan SPAM Batam.

“itulah sebabnya tadi kita minta supaya dibacakan secara utuh agar kelihatan dimana salahnya Gordon ,kalau dia disuruh sebesar Rp20 juta upahnya,masa jadi pidana? sehingga kita keberatan dengan dakwaan itu ,kita lawan dan kita akan melakukan eksepsi”ujarnya di depan kantor PN Batam di Batam Center.

Ia juga berkata heran dan tidak paham dengan dakwaan jaksa penuntut umum Abdullah yang menyebut kliennya menipu.

” ini kita heran ,menipu yang mana? ini jasa menyuruh seseorang bekerja apa tidak diberikan biaya misalnya transpot atau apa-apa yang berkaitan dengan pemberian jasa,jangan dia meganggap segala sesuatu itu jadi pidana dimana kesalahan Gordon, ga ada kan?,dia sudah bekerja jadi kesalahan apa yang dia lakukan.Itulah sebabnya saya bilang jangan menjadi fitnah.Gordon membuktikan bahwa dia ada melakukan mengerjakan pekerjaan itu dari tahap awal selama enam bulan pekerjaan itu dia kerjakan wara wiri ke sana kemari ke SPAM BP Batam apakah tidak memerlukan biaya,emang siapa Gordon dengan perusahaan kan bukan perusahaan dan murni jasa yang harus dihargai,ternyata saya dengar dari Gordon jasa itu sudah dikorting yang tadinya Rp30 juta nilainya malah jadi Rp20 juta,berarti perusahaan juga wan prestasi atas jasa yang dikerjakan oleh Gordon”ujarnya.

Nixon pun menanggapi adanya kesan kasus ini yang seolah dipaksakan.yang mana pada awal kasus ini berjalan ditangani di Polsek Batuampar dan setelah diperiksa ternyata tidak ditemukan unsur perbuatan pidana.lalu naik ke Polres dan  tidak  mereka ketahui siapa yang menaikkan.Kemudian Polres melakukan penyelidikan dan penyidikan ,yang selanjutnya  sampai juga ke Polda Kepri dan disana ada mediasi yang menyarankan kasus ini didamaikan.

“jika Polda sendiri menyarankan mediasi itu artinya kasus ini tidak ada unsur pidananya,kalau gelar perkara yang dilakukan memerintahkan mediasi ,artinya Polda yakin bahwa ini bagian dari keperdataan,Nah kenapa Polres menaikkan menjadi pidana ?Karena itu saya mengharafkan  nanti PN Batam supaya Mejelis Hakim menggali semua  keterangan-keterangan baik pelapor maupun terdakwa” sebutnya.(red)