Duduk Dikursi Terdakwa di PN Batam, Gordon Hassler Silalahi:Saya Tidak Mengerti Kenapa Sampai Disini

Hukum, Peristiwa3006 Dilihat

Batam,potretkepri.com-Gordon Hassler (GH) Silalahi yang kesehariannya bekerja sebagai Wartawan disalah satu media online di Kota Batam,Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) harus diperhadapkan dengan permasalahan hukum karena jasa tenaganya membantu pengurusan air bersih di kawasan industri PT.Nusa Cipta Propertindo di Muka Kuning,Kota Batam,Provinsi Kepulauan Riau.

Ia duduk dikursi terdakwa untuk mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis,tanggal (21/08/2025).sidang beragendakan pembacaan dakwaan ini ditunda sesuai permintaan terdakwa dengan alasan Penasehat Hukum(PH) terdakwa Niko Nikson Situmorang SH berhalangan menghadiri persidangan. namun berdasarkan SIPP nomor 675/pid.b/2025 /pn btm,termuat GH dijerat dengan pidana penipuan.

Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan kepada terdakwa Gordon bertanya apakah telah menerima surat dakwaan dan apakah didampingi Penasehat Hukum? Yang kemudian bertanya apa yang mau disampaikan oleh terdakwa sebelum sidang di tutup.

Kepada Mejelis Hakim terdakwa Gordon manyampaikan permintaan agar sidang ditunda karena Penasehat Hukum (PH)nya Niko Nikson Situmorang SH berhalangan menghadiri persidangan,sembari berkata bahwa ia tidak mengerti kenapa ada dipersidangan tersebut.“ saya tidak mengerti kenapa saya sampai disini “ demikian ia utarakan kepada Mejelis Hakim.

Mendengar permintaan tersebut, Majelis Hakim kepada JPU berkata tidak perlu membacakan dakwaan dan sidang akan dilanjutkan pekan depan pada hari selasa  tanggal (26/08/2025).

“hadir tak hadir PH saudara, sidang tetap dilanjutkan selasa minggu depan tidak ada tunda tunda lagi. jadi saudara koordinasi dengan PH saudara sehat-sehat ya.dan mengenai ini nanti disampaikan pada pokok perkara, anda bisa menanggapi setelah pembacaan dakwaan nanti” ujar Ketua Majelis Hakim.

Untuk diketahui terdakwa Gordon Hassler Silalahi membuat berupa “surat klarifikasi dan kronologi“ yang dia bawa kekantor Notaris Kota Batam Masda Nadapdap SH.Mkn.isi surat tersebut menerangkan terkait persoalan yang dialaminya hingga ia menjadi tersangka oleh Satreskrim Polresta Barelang.

Pada awalnya,ia dihubungi seseorang memintanya membantu untuk mengurus air di kawasan industri PT.Nusa Cipta Propertindo,Muka Kuning,Kota Batam.Dalam pembicaran tersebut mereka berjanji agar besok harinya bertemu di kantor PT.Moya /BP Batam pada tanggal (14/09/2022).setelah mendengar dari petugas pelayanan ternyata pengurusan izin tersebut bukan di Batam Center,pengajuannya harus  di kantor KPP wilayah Batuaji dan kemudian mereka bergerak menuju kantor KPP wilayah Batuaji.

Setelah berjalan dengan waktu selama enam bulan PT.Moya/SPAM BP Batam menerbitkan faktur pembayaran pemasangan jaringan air.mendengar berita bagus ini rekannya bernama Ikhwan Nasution menghubunginya agar rincian faktur sebesar Rp335 juta tersebut harus jelas peruntukannya.dan kemudian dua hari setelah itu ia diberi tahu bahwa faktur telah dibayar oleh PT.Nusa Cipta Propertindo ke rekening PT.MOYA/SPAM BP Batam sembari berkata kepadanya  agar bersabar untuk jasa kerjanya.

Berselang dua hari kemudian, dia diberitahu bahwa untuk jasa kerjanya telah ditransfer sebesar Rp20 juta karena telah membantu pengurusan air bersih di kawasan industri PT.Nusa Cipta Propertindo.

Pada saat uang Rp20 juta tersebut masuk ke rekening miliknya melalui transferan, Gordon pun menanyakan untuk apa uang tersebut dikirim kepadanya.Namun pihak yang mengirimkan berkata sebagai jasa kerjanya telah membantu pengurusan air yang telah berjalan dikawasan industri PT.Nusa Cipta Propertindo.mendengar hal itu,ia balik bertanya bahwa mestinya Rp30 juta sebagaimana kesepakatan bersama yang mereka sepakati sebelum pekerjaan tersebut mereka urus.

Justru setelah berselang beberapa jam,Ikhwan Nasution menghubunginya dan meminta sebagian dari uang jasa kerja tersebut .Mendengar hal itu, Gordon Hassler Silalahi mengatakan bahwa ia telah bolak balik ke BP Batam sekitar selama enam bulan untuk pengurusan air tersebut itupun hanya diberi Rp20 juta.Walau demikian Gordon berkata akan memberikan sebesar Rp10 juta jika perjanjian kesepakatan Rp30 juta tersebut dipenuhi.

Beberapa hari berjalan,Ikhwan Nasution kembali menghubunginya agar uang jasa kerja sebesar Rp20 juta tersebut dikembalikan,jika tidak akan dilaporkan kepada pihak kepolisian.Benar saja,ia dilaporkan ke Polsek Batu Ampar pada Mei tahun 2023 dan dimintai keterangan.Selanjutnya pada Juni 2023 diketahui hasil pemeriksaan tersebut tidak ditemukan unsur perbuatan pidana.

Namun dibulan Oktober tahun 2023 Gordon Silalahi diminta untuk datang ke Satreskrim Polresta Barelang Unit 2 Tipikor untuk dimintai keterangan setelah kemudian penyidik mempersilahkannya untuk pulang.tetapi tidak sampai disitu saja, pada bulan Desember tahun 2023 ia mendapat surat undangan klarifikasi dari Unit 3 Satreskrim Polresta Barelang dan memintainya keterangan yang kemudian pada tanggal 12 Februari 2024 ia menerima surat SPDP.(red)