JAKARTA,potretkepri.com-Menteri Agama,Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melakukan penyelewengan dana ibadah haji tahun 2012-2013.sedangkan jumlah dana haji yang dikucurkan untuk tahun 2012-2013 berkisar 1 miliar lebih.
Juru bicara [Jubir] Komisi Pemberantas Korupsi [KPK] ,Johan Budi SP mengatakan prihatin dengan kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan haji yang terjadi di Kementerian Agama ini.
Yangmana,kasus korupsi di Kementerian Agama telah pernah terjadi ,yaitu ,kasus korupsi pengadaan Al Quran.
“ini sangat memperihatinkan,dana penyelenggaraan ibadah haji dikorupsi”ujarnya
Komisi Pemberantas Korupsi [KPK} menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.[hen]