Karimun,potretkepri.com – sejumlah masyarakat Desa Sugi setelah ada nya pertemuan yang di lakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Karimun beberapa waktu lalu membuat masyarakat terus menunggu hasil dari apa yang di putuskan oleh anggota DPRD Kabupaten Karimun
Mengingat sampai hari ini kami masyarakat yakin akan keputusan yang di ambil oleh anggota DPRD Karimun pasti berdasar kan aturan dan ketentuan serta UUD yang berlaku. ungkap warga yang enggan di sebutkan namanya pada Jum’at (14/2/2025)
Kemudian dari pada itu katanya kami mendapatkan info bahwa pihak BPN kabupaten Karimun sudah turun lansung ke lokasi bersama rombongan untuk mengetahui apakah lahan manggrove yang sudah di Perjual belikan oleh sejumlah Kelompok mayarakat melanggar ketentuan atau ketentuan hukuman yang berlaku.
“Dengan turun nya pihak BPN Karimun ke lokasi lahan manggrove tersebut Kami masyarakat merasa sedikit lega dan berharap secepatnya sejumlah Kelompok yang menjual lahan Mangrove segera di proses hukum jika di temukan pelanggaran,” ujar warga
Terimkasih Bpk Ketua Anggota DPRD karimun R.Rafiza, beserta rombongan baik itu dari komisi 1 maupun komisi 3 dan juga dari pihak BPN karimun yang telah cepat tanggap dalam permasalahan yang terjadi di wilayah Desa Sugie, kami meminta agar permasalahan ini dapat di selesaikan dengan arif dan bijak sana dan jika didapati ada nya pelanggaran baik itu dasar terbitnya Sporadik maupun bagi – bagi lahan kepada sejumlah Kelompok di harapkan proses hukum segera mereka dapatkan. pungkas warga
Berulang kali media ini mencoba menghubungi Anggota DPRD Kabupaten Karimun dan pihak BPN karimun hingga berita ini terbit namun belum dapat dimintai keterangan dan memilih untuk tidak merespons pesan Whtsap atau tlpon untuk di kompirmasi.
(A.Yahya)