Maling Spesialisasi Pembobol ATM Jalani Sidang

oleh -28 Dilihat
oleh
Enam orang terdakwa pembobol mesin ATM mengikuti sidang , dengan agenda mendengarkan keterangan saksi . foto / as (www.potretkepri.com)
Enam orang terdakwa pembobol mesin ATM mengikuti sidang , dengan agenda mendengarkan keterangan saksi . foto / as (www.potretkepri.com)
Enam orang terdakwa pembobol mesin ATM mengikuti sidang , dengan agenda mendengarkan keterangan saksi . foto / as (www.potretkepri.com)

Batam , potretkepri.com-Maling spesialisasi pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) , terdiri dari Amroni , Eko , Junaidi , Amir Syarifudin , Bambang Irawan  dan Yopi, mengikuti sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Batam , dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkap dari anggota kepolisian (Fransiskus Wahyudi )  dan pemeriksaan terdakwa , Selasa (28/6/16).

Keterangan saksi dipersidangan , penangkapan terhadap para terdakwa diawali adanya laporan masyarakat , setelah itu mereka melakukan pengintaian , ternyata para terdakwa sedang mondar mandir keluar dan masuk kedalam ruangan ATM dipasar buah Suka Jadi. Setelah itu , para terdakwa melanjutkan aksinya di SPBU Sei Panas.

Tidak hanya ditempat ini saja. Akan tetapi perbuatan serupa juga dilakukan para terdakwa ditempat lain. Seperti di ATM Mandiri di SPBU Tiban Centre . sedangkan aksi untuk mengelabui korban-korban`nya , terdakwa berpura-pura ingin membantu  untuk mengambil ATM yang nyangkut didalam mesin ATM tersebut , dengan cara mengganjalnya dengan memasukkan lidi korek api , kemudian mengambil kartu ATM tersebut. Namun terdakwa memberikan kartu ATM yang palsu kepada korban`nya.

“ di pasar buah Suka Jadi para terdakwa sudah mondar mandir masuk keluar medalam ATM , mereka mengenderai mobil 2 buah , Avanza hitan dan putih. Kemudian , dihari yang sama , mereka melansungkannya ke  ATM di SPBU Sei Panas dan di ATM Mandiri TIban Centre , modunya semuanya sama “ ujar saksi tersebut.

Saksi mengatakan , tindakan serupa telah berulang kali dilakukan ke enam terdakwa  dan berhasil menguras isi rekening para korban-korban`nya hingga ratusan juta rupiah, selain itu para pelaku adalah residivis.

Namun penuntut umum , Rumondang Manurung , mengatakan keterangan saksi ini tidak masuk dalam BAP terdakwa , yang ada hanya beberapa  saja , dengan jumlah korban 2 orang dan kerugian yang diderita korban`nya , yaitu Rp.21 juta dan Rp.60 juta .

Ke enam terdakwa hadir dipersidangan tanpa didampingi penasehat hukum , meski ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara. Kepada Mejelis mereka berkata tidak perlu didampingi pengacara.  “ kami tidak pakai pengacara “ jawab mereka kepada Majelis.

Sidang  agenda mendengarakan keterangan saksi  dan pemeriksaan  terdakwa ini di Ketua`I Tiwik SH dengan satu orang hakim anggota. Dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung SH.

Para terdakwa didakwa dengan pasal 363 ayat 3 tentang pencurian malam hari. Yang berbunyi “   pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan  oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak “. “ mereka bersama-sama didakwa pasal 363 ayat 3 “ ucap Rumondang.

Sidang ini sementara di skor dan akan dilanjutkan kembali pekan mendatang , dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban. (amr)