Jakarta,potretkepri.com-Dalam upaya melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia, Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepolisian Tangerang berhasil menggagalkan upaya pemberangkatan pekerja migran ilegal ke Malaysia (1/11/2024). Keberhasilan operasi ini menunjukkan ketegasan aparat penegak hukum dalam memberantas perdagangan manusia berkedok pekerja migran.
Wakil Ketua LPSK, Antonius Ps Wibowo, mengungkapkan bahwa keberhasilan operasi ini sangat penting dalam menjamin keselamatan dan martabat pekerja migran. Dia menekankan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen untuk melindungi warga negara dari risiko eksploitasi, sejalan dengan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) LPSK dalam memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban.
“Salah satu tindak pidana tertentu yang menjadi kewenangan LPSK adalah memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban TPPO. Setiap individu yang berencana mencari pekerjaan di luar negeri berhak mendapatkan perlindungan serta informasi yang jelas tentang prosedur yang aman,” ungkap Antonius.
Ditambahkan oleh Antonius, bahwa hal tersebut juga selaras dengan Program 100 hari mendukung Asta Cita Presiden RI 2024-2029, khususnya pada poin 1 dan 7. Poin pertama Asta Cita menekankan pentingnya memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM). Poin ke-7 menegaskan perlunya reformasi hukum dan birokrasi untuk memberikan perlindungan yang efektif dan efisien kepada korban, termasuk upaya pemberantasan korupsi dan TPPO.
“Sebagai Lembaga yang berperan dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, termasuk mereka yang terjebak dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO), LPSK turut memperkuat prinsip-prinsip HAM dalam menangani korban eksploitasi dan kekerasan. Perlindungan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan keamanan, kehormatan, dan hak-hak setiap warga negara tetap terjaga,” jelas Antonius.
Berdasarkan data permohonan perlindungan ke LPSK per Oktober 2024, menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam permohonan perlindungan untuk kasus TPPO ke LPSK, yang telah mencapai 419 permohonan. Jumlah ini menunjukkan tingginya kebutuhan perlindungan bagi korban TPPO dan mengindikasikan bahwa ancaman perdagangan manusia masih sangat nyata. Oleh karena itu, operasi yang sukses ini adalah langkah penting dalam menghentikan jaringan perdagangan orang dan memastikan para pekerja migran Indonesia dilindungi dari tindakan eksploitasi yang tidak manusiawi.
Lebih lanjut, Antonius mengingatkan akan pentingnya edukasi masyarakat tentang bahaya pemberangkatan secara ilegal. Banyak calon pekerja migran terjebak dalam tawaran yang tidak jelas, yang sering kali berujung pada situasi berisiko tinggi. Edukasi yang tepat akan membantu masyarakat lebih waspada dan mendorong mereka untuk memilih jalur yang legal dan aman dalam mencari pekerjaan. Ini merupakan tindakan pencegahan yang strategis dan perlu terus dilakukan secara masiv dan berkesinambungan, terutama di wilayah yang merupakan sumber pekerja migran.
Sebagai bagian dari komitmen LPSK, dukungan bagi pekerja migran yang terjebak dalam situasi sulit sangat penting. Pada 2024 (per Oktober) LPSK telah memberikan kurang lebih 943 program perlindungan dalam perkara TPPO berupa failitasi restitusi (530), pemenuhan hak prosedural (341), rehabilitasi psikososial (22), rehabilitasi psikologis (15), perlindungan fisik (10), perlindungan hukum (8), bantuan medis (6).
Keberhasilan operasi ini menegaskan pentingnya kerja sama antara lembaga pemerintah dan kepolisian dalam memberantas jaringan perdagangan manusia. Sinergi yang kuat antara LPSK, kepolisian, dan lembaga terkait diharapkan dapat memberikan perlindungan yang layak bagi para pekerja migran, serta mencegah kasus-kasus serupa terulang di masa depan.
LPSK berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan kepolisian dan pihak-pihak terkait guna meningkatkan upaya pencegahan serta penegakan hukum dalam kasus-kasus pemberangkatan migran ilegal.*