
Batam,potretkepri.com-Kurniawati dan Sriummi Husnul terdakwa kepemilikan 3 Kg sabu terancam hukuman mati.Kedua terdakwa dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.
Kedua terdakwa ditemani Penasehat Hukum-nya hadir di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Selasa (9/2) sebagai terdakwa untuk diperiksa dan mendengarkan keterangan saksi dari anggota BNN RI.
Berdasarkan keterangan saksi BNN RI Marudut Lumbantoruan, bahwa kedua terdakwa yakni Kurniawati dan Sriummi Husnul ditangkap pada September 2015 di depan ATM di Top 100 Jodoh Kota Batam,dari tangan terdakwa diamankan sebuah tas yang didalam tas tersebut berisikan sabu yang dikemas beberapa bungkus.
” tim anggota BNN Pusat terdiri 9 orang , menangkap terdakwa didepan Top 100 Jodoh Kota Batam pada September 2015 ” ujar Marudut menjawab Majelis Hakim,di PN Batam pada Selasa (9/2).
Menurut saksi,adapun penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan informasi masyarakat hingga dilakukan pengembangan.sedangkan Sriumi Husnul dan Kurniawati dibiayai napi (narkoba) yang ditahan di Lapas kelas I Surabaya , untuk berangkat ke Batam.
Saksi megatakan,sesuai pengakuan terdakwa. bahwa 3 kg narkoba jenis sabu itu akan dibawa ke Jakarta menggunakan KM Kelud,dan barang haram itu diperoleh dari seseorang warga Batam bernama Rudi.
Kedua terdakwa mengaku setelah menerima sabu tersebut dari orang bernama Rudi, mereka terlebih dahulu menitipkannya di didaerah Batu Aji , lalu kemudian mereka kembali ke Surabaya.Berselang sekitar 2 minggu kemudian,keduanya berangkat ke Batam untuk mengambil sabu tersebut , hingga akhirnya ditangkap didepan
Top 100 Jodoh Kota Batam. ” pengakuan terdakwa bahwa barang itu mereka peroleh dari seseorang bernama Rudi (warga Batam) dan mereka dibiayai Tejo (napi narkoba) yang ditahan di Lapas kelas I Surabaya”katanya.
Sriummi dan Kurniawati dalam persidangan di PN Batam , membenarkan segala keterangan yang diutarakan saksi anggota BNN RI Marudut Lumbantoruan.(as)






